Bupati Mojokerto Resmikan Graha Sulpa Sthana Permudah Bayar Pajak

Bupati Mojokerto Resmikan Graha Sulpa Sthana Permudah Bayar Pajak

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 07 Mei 2025 17:15 WIB
Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa meresmikan Graha Sulpa Sthana untuk permudah bayar pajak
Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa meresmikan Graha Sulpa Sthana untuk permudah bayar pajak (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa atau Gus Barra meresmikan Graha Sulpa Sthana untuk mempermudah masyarakat membayar PBB P2 dan PKB. Peneriman dari Opsen PKB dan Opsen BBNKB tahun ini ditargetkan tembus Rp 121 miliar.

Graha Sulpa Sthana berada di Pasar Rakyat Bagusan, Desa Terusan, Gedeg, Mojokerto. Gedung ini dulunya menjadi tempat memungut retribusi angkutan umum. Sebab sebelum menjadi pasar, tempat ini merupakan terminal angkutan umum.

Di dalam Graha Sulpa Sthana terdapat sejumlah loket untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), serta pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P2). Keberadaan fasilitas ini membuat penduduk di utara Sungai Brantas menjadi lebih dekat, mudah dan cepat untuk membayar 2 jenis pajak tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlebih lagi membayar PKB dan PBB P2 di Graha Sulpa Sthana bisa secara tunai maupun nontunai. Tidak hanya itu, tempat ini juga melayani pemecahan objek pajak, balik nama, maupun memperbaiki data yang salah. Di momen ini, Pemkab Mojokerto juga menggelar pasar murah.

"Kami ingin dengan adanya fasilitas ini, masyarakat semakin bergairah membayar pajak karena layanan semakin mudah dan bisa langsung diakses masyarakat. Tadi saya melihat banyak masyarakat yang datang membayar PBB P2 dan PKB," kata Gus Barra kepada wartawan di lokasi peresmian, Rabu (7/5/2025).

ADVERTISEMENT

Beroperasinya Graha Sulpa Sthana, lanjut Gus Barra, diharapkan mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak daerah. Sebab sejak awal 2025, Bapenda Kabupaten Mojokerto berhak memungut 2 pajak daerah baru, yaitu Opsen PKB dan Opsen biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Payung hukumnya adalah UU RI nomor 1 tahun 2022 dan PP nomor 35 tahun 2023.

Opsen merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang dibayar masyarakat bersamaan dengan membayar PKB. Sedangkan PKB tetap menjadi pendapatan Pemprov Jatim. Menurut Gus Barra, PBB P2, serta Opsen PKB dan Opsen BBNKB berkontribusi 47,08% terhadap penerimaan pajak daerah Kabupaten Mojokerto.

"Sehingga kedua jenis pajak ini harus dioptimalkan pemungutanya untuk meningkatkan PAD. Itu lah yang kami harapkan dengan adanya Graha Sulpa Sthana dengan memberikan layanan prima kepada masyarakat," terangnya.

Gur Barra menuturkan, pajak daerah sangat penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah dan pelayanan publik di Kabupaten Mojokerto. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk berkontribusi dalam pembangunan di Bumi Majapahit dengan taat membayar pajak.

"Terima kasih kepada seluruh masyarakat yang taat membayar pajak. Mari kita dukung gerakan pembayaran pajak secara nontunai," tegasnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto menjelaskan, pendapatan dari Opsen PKB dan Opsen BBNKB tahun ini ditargetkan menembus Rp 121 miliar. Untuk mendukung pencapaian target tersebut, pihaknya akan membuat fasilitas yang sama dengan Graha Sulpa Sthana untuk melayani Kecamatan Mojosari, Pungging, Ngoro dan sekitarnya.

Menurutnya, fasilitas ini dilengkapi gerai-gerai untuk membayar pajak secara nontunai. "Karena bagi kami, digitalisasi menjamin akuntabilitas. Sedangkan bagi masyarakat untuk menjamin transparansi dan kecepatan membayar pajak," tandasnya




(dpe/abq)


Hide Ads