Pengadilan Negeri Sidoarjo mengeksekusi bangunan rumah dinas dan bangunan yang berdiri di atas aset bersertifikat HGB milik PT Kereta Api (KAI) di halaman pintu masuk Stasiun Sidoarjo (SDA). Proses eksekusi itu sempat diwarnai kericuhan.
Pantauan detikJatim di lokasi, proses eksekusi itu sempat diwarnai ricuh karena ada sejumlah orang yang sudah puluhan tahun menempati lahan yang menolak eksekusi. Aksi saling dorong antara petugas dan yang menolak eksekusi terjadi sebelum pengosongan dan pembongkaran bangunan.
Petugas di lokasi mengamankan salah satu orang yang dianggap melakukan provokasi hingga memicu kericuhan itu. Pada akhirnya bangunan rumah dinas itu berhasil dikosongkan dan bangunan yang berdiri di atas aset PT KAI itu dirobohkan dengan menggunakan alat berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengungkapkan eksekusi itu dilakukan pada 2 bangunan rumah dinas dan satu tanah dengan SHGB bernomor 1549 dan SHGB No 1551/ Kel. Lemahputro, milik PT KAI (Persero).
Sengketa kepemilikan lahan ini menurutnya berkekuatan hukum tetap dengan berdasarkan pada putusan Pengadilan Tinggi Nomor 242/Pdt.G/PN.Sda jo No.216/ PDT/2024/PT. Sby.
PT KAI (Persero), kata Luqman, sudah melakukan upaya persuasif kepada 14 termohon eksekusi. Sebanyak 8 termohon eksekusi telah bersedia mengosongkan bangunan secara sukarela pada Senin (10/2).
![]() |
"Dan saat ini 6 termohon eksekusi yang dilakukan eksekusi oleh PN Sidoarjo dan akan dikembalikan aset tersebut kepada KAI," kata Luqman dilokasi Rabu (12/2/2025)
Salah satu aset yang dieksekusi diketahui telah dimanfaatkan untuk usaha parkir liar yang tidak memiliki perizinan resmi dari Pemkab Sidoarjo. Luqman Arif menambahkan penyelamatan aset negara termasuk lahan akan terus dilakukan BUMN tersebut.
"Proses penyelamatan aset negara ini sudah melalui jalan panjang, termasuk mediasi melihatkan 2 pihak yang bersengketa. Gugatan ini awalnya bermula dari rencana penyelamatan aset tersebut oleh PT KAI," jelas Luqman.
Namun, 14 warga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan nomor perkara 242/Pdt.G/2023/PN Sda. Setelah digelar persidangan, majelis hakim menyatakan pemilik lahan tersebut adalah PT KAI (Persero).
"Begitu pun saat para penggugat itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur, putusannya tetap sama yaitu lahan (dinyatakan) milik PT KAI," imbuh Luqman.
PT. KAI (Persero) pada kesempatan ini juga telah melakukan berbagai persiapan untuk mendukung pelaksanaan eksekusi pengosongan yang dilakukan PN Sidoarjo.
Luqman menyatakan, pihaknya telah menyiapkan tempat tinggal sementara untuk termohon eksekusi, menyiapkan tempat penampungan sementara untuk barang-barang termohon eksekusi, kendaraan pikap untuk mengangkut barang, serta mobil Ambulans untuk pelayanan kesehatan darurat.
"Kami menghormati proses hukum dan berkomitmen untuk menjaga dan mengamankan aset negara yang dikelola oleh PT KAI (Persero) agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan masyarakat," pungkasnya.
(dpe/fat)