Polemik warisan kembali memanas di Kabupaten Jombang. Warisan mantan Bupati Jombang 2013-2018 Nyono Suharli Wihandoko senilai belasan ribu meter persegi diperebutkan, hingga proses eksekusi dari pengadilan mendapat penolakan anak kandung almarhum.
Warisan almarhum Nyono Suharli Wihandoko tak hanya meninggalkan cerita tentang kekuasaan, tapi juga konflik rumah tangga yang mencuat ke ranah hukum. Lahan seluas 11.572 meter persegi yang terbagi dalam tujuh bidang di Desa Sukosari, Jogoroto, Jombang, kini jadi sengketa antara istri kedua Nyono, Nanik Prastiyaningsih, dan dua putri Nyono dari istri pertama, Devy Mutia Pishesha dan Thalia Virgina Putri Suharli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perseteruan ini mencapai puncaknya saat Pengadilan Agama (PA) Jombang melakukan eksekusi lahan atas permintaan Nanik, berbekal putusan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya nomor 353/Pdt.G/2024/PTA.Sby.
Tapi, eksekusi itu tak berjalan mulus. Dua putri Nyono bersama kuasa hukumnya menolak hasil eksekusi lantaran menilai pembagian lahan tak sesuai putusan. Mereka menuntut pembagian dilakukan per bidang tanah, bukan akumulasi luas.
Kuasa hukum Devy dan Thalia, Risti Setia Rahmawati menyebut, pihaknya akan menggugat ulang eksekusi ke PTA Surabaya. Sementara, kuasa hukum Nanik, George Elkel, menegaskan eksekusi yang dilakukan sudah sah sesuai putusan pengadilan.
Risti menjelaskan, pihaknya menolak eksekusi karena tak sepakat dengan kebijakan pembagian warisan dari juru sita PA Jombang. Yaitu akumulasi luas lahan dibagi sesuai keputusan PTA Surabaya.
Pembagian ini membuat kliennya mendapatkan 177/384. Sedangkan Nanik mendapatkan hak 30/384 dari warisan mendiang Nyono.
"Kami tidak setuju karena ketua (PA Jombang) memberikan putusan atas dasar pemberian manfaat aja, tidak melihat putusan yang senyatanya," jelasnya kepada wartawan di lokasi eksekusi, Rabu (23/4/2025).
Penolakan juga ditandai dengan tim kuasa hukum Devy dan Thalia hengkang dari lokasi eksekusi. Menurut Risti, pihaknya akan mengadukan eksekusi ini ke PTA Surabaya lantaran tak sesuai keputusan. Pihaknya menginginkan eksekusi dan pembagian dilakukan per bidang tanah warisan mendiang Nyono.
"Putusannya memang mendapatkan hak waris, tetapi tidak seperti itu, intinya tidak sesuai dengan putusan. Kalau sesuai putusan, dapatnya kan 30/384, yakni tiap bidang, atau setiap SHM dibagi sesuai dengan bagianya gitu. Di sini (Desa Sukosari) ada 7 bidang," terangnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Nanik, George Elkel berpendapat eksekusi waris oleh jurusita PA Jombang sudah sesuai putusan PTA Surabaya. Sesuai putusan pengadilan, kliennya berhak mendapatkan 30/384 dari luas lahan tersebut.
"Eksekusi itu kebijakan dari panitera, yang menyatakan daripada membongkar semua SHM lebih baik 1 atau 2 aja yang dibongkar untuk diberikan hak pada pemohon eksekusi. Tapi oleh termohon eksekusi ditolak," tandasnya.
(irb/hil)











































