Hindari Tengah Kota Surabaya! Massa Demo Ojol Konvoi ke Kantor Gubernur

Hindari Tengah Kota Surabaya! Massa Demo Ojol Konvoi ke Kantor Gubernur

Aprilia Devi - detikJatim
Selasa, 20 Mei 2025 11:52 WIB
Kendaraan yang melintas di bawah JPO Jalan Ahmad Yani dekat Kantor Bulog Surabaya.
Massa aksi demo ojol melintas di bawah JPO Jalan Ahmad Yani dekat Kantor Bulog Surabaya. (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Massa aksi demo ojek dan taksi online bergerak menuju Kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan, Surabaya. Mereka akan menyuarakan sejumlah tuntutan di sana.

Pantauan detikJatim, mereka bergerak dari Jalan Ahmad Yani menuju Jalan Darmo, kemudian akan melintasi di Jalan Basuki Rahmat, Jalan Embong Malang, Jalan Bubutan, hingga tiba di tujuan akhir yakni di Kantor Gubernur Jatim Jalan Pahlawan.

Hindari sejumlah ruas jalan itu bila tidak ingin terjebak kepadatan lalu lintas akibat peningkatan jumlah volume kendaraan yang bertumpuk dengan massa aksi unjuk rasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, massa demo sempat long march di Jalan Ahmad Yani dan berhenti di sejumlah titik, yakni di Kantor Dishub Jatim, Kantor Diskominfo Jatim, juga Polda Jatim untuk menyuarakan aspirasi.

Di depan Kantor Diskominfo Jatim, massa aksi sempat membakar ban.

ADVERTISEMENT
Kendaraan yang melintas di bawah JPO Jalan Ahmad Yani dekat Kantor Bulog Surabaya.Kendaraan yang melintas di bawah JPO Jalan Ahmad Yani dekat Kantor Bulog Surabaya. (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)

Ketua Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Tito Ahmad memprediksi ada hingga 3 ribu massa yang akan hadir aksi.

"Saya prediksi antara 2.000-3.000-an. Hari ini kita sudah deklarasi seluruh Indonesia kepangkitan nasional transportasi online. Jadi ada 14 kota yang bergerak. Jawa Timur salah satunya," kata Tito.

Ada beberapa tuntutan yang disampaikan, salah satunya terkait tarif ojol yang selama ini memang menjadi keluhan para mitra driver.

"Nanti ada penyesuaian tarif pasti, karena sudah lama. Bensin sudah naik, kami belum naik-naik. Lalu ada regulasi barang makanan yang selama ini tidak ada. Harus ada regulasi itu. Karena teman-teman roda 2 selama ini tidak ada payung hukum yang jelas," jelasnya.

"Semua aplikator harus menyepakati, menyesuaikan harga, harus menaati potongan tarif yang sampai saat ini di atas 20%," tegasnya.




(dpe/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads