Satpolairud Polres Probolinggo menindak tegas tiga kapal bolga yang kedapatan melanggar batas wilayah tangkap ikan di perairan Probolinggo. Ketiga nakhoda kapal tersebut langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tiga kapal bolga yang diamankan yakni KMN Boldoser yang dinakhodai BR (43), warga Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo; KMN Mandala dinakhodai A (40), warga Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo; dan KMN Sumber Taman 1 dinakhodai F (36), warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Kasat Polairud Polres Probolinggo AKP I Wayan Mulyana membenarkan pihaknya telah mengamankan tiga kapal bolga tersebut karena melanggar batas wilayah tangkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengamankan tiga kapal bolga tersebut saat melaksanakan patroli di wilayah perairan Probolinggo," kata I Wayan Mulyana, Minggu (18/5/2025).
Ia menambahkan, keberadaan kapal-kapal bolga yang sering melanggar batas wilayah tangkap ini kerap dikeluhkan oleh nelayan kecil karena mempengaruhi hasil tangkapan mereka.
"Kapal Bolga yang melanggar batas wilayah tangkap ikan ini kerap kali dikeluhkan oleh nelayan kecil sebab mempengaruhi hasil tangkap ikan," jelasnya.
Lebih lanjut, I Wayan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan patroli di wilayah perairan guna menjaga situasi kondusif dan ketertiban area tangkap ikan di wilayah hukum Polres Probolinggo.
"Patroli rutin ini akan terus dilakukan agar terwujud kondusifitas wilayah perairan tangkap di wilayah hukum Polres Probolinggo. Untuk memaksimalkan pengawasan, kami juga menggandeng kelompok nelayan dan warga pesisir," ucap I Wayan.
(irb/hil)