Harapan Dispendik Kasus Siswa SMP Tewas Tersengat Listrik: Kekeluargaan

Harapan Dispendik Kasus Siswa SMP Tewas Tersengat Listrik: Kekeluargaan

Esti Widiyana - detikJatim
Kamis, 15 Mei 2025 20:00 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Yusuf Masruh.
Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Yusuf Masruh. (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Dinas Pendidikan Surabaya hendak melakukan mediasi untuk ketiga kalinya antara yayasan SMP Katolik Angelus Custos Surabaya dengan orang tua mendiang SSH (15), siswa kelas IX yang meninggal tersengat listrik di sekolah. Dispendik berharap kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Kepala Dispendik Surabaya Yusuf Masruh berharap dirinya bisa bertemu dengan yayasan sekolah sekaligus dengan orang tua siswa yang meninggal. Namun hingga saat ini dirinya belum bisa melakukan mediasi untuk ketiga kalinya. Dia berharap masalah ini bisa diselesaikan secara baik-baik.

"Ya secara kekeluargaan, yang baik-baik, yang gitu ya," kata Yusuf kepada wartawan di Pemkot Surabaya, Kamis (15/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belajar dari kasus yang telah terjadi, Yusuf mengimbau agar sekolah lain di Surabaya memperkuat SOP yang dijalankan. Yang mana ketika hari libur seharusnya tidak ada aktivitas di sekolah.

"Ini tadi sudah kami sampaikan, cek nggak fitnah. Jadi kalau memang SOP-nya sekolah libur, harapan kami ya memang libur. Tegas," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ketika ada kegiatan di sekolah di hari libur, baik mengerjakan tugas maupun aktivitas lainnya, maka sekolah diminta untuk melakukan pengawasan terhadap siswanya. Misalnya ada pengajar yang mendampingi siswa di sekolah di hari libur.

"Menyesuaikan lah. Tapi yang terpenting anak itu harus didampingi. Misalnya guru, kepala sekolah sepakat latihan, ngaji (di sekolah), ya disepakati harus ada yang mendampingi," katanya.

Seperti diketahui, SSH tewas saat tengah mengerjakan tugas ujian praktik Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) bersama teman-temannya pada Jumat (28/3/2025).

Kejadian ini pun berbuntut panjang, orang tua korban melaporkan ke polisi. Sedangkan pihak sekolah menganggap sebagai musibah dan mengklaim tidak ada unsur pidana berdasarkan bukti yang dikumpulkan sekolah.




(dpe/abq)


Hide Ads