Penyegelan 27 Warung Remang-remang di Ponorogo Berlangsung Panas

Penyegelan 27 Warung Remang-remang di Ponorogo Berlangsung Panas

Charolin Pebrianti - detikJatim
Senin, 12 Mei 2025 17:30 WIB
Penutupan pasar remang-remang di Pasar Janti Ponorogo
Penutupan pasar remang-remang di Pasar Janti Ponorogo (Foto: Charolin Pebrianti/detikJatim)
Ponorogo -

Sebanyak 27 warung remang-remang di kawasan Pasar Janti, Desa Ngrupit, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo disegel paksa Satpol PP setempat pada Senin (12/5/2025). Penyegelan bunntut 5 pekerja positif terinfeksi HIV/AIDS.

Aksi penertiban ini berlangsung panas, bahkan sempat diwarnai adu mulut antara pemilik warung dan petugas. Pemilik warung menolak penyegelan dengan dalih bahwa tanah yang digunakan adalah milik pribadi.

Namun, Satpol PP tetap bersikukuh menyegel lokasi karena dugaan kuat warung-warung tersebut menjadi tempat praktik prostitusi terselubung dan berpotensi menyebarkan virus HIV/AIDS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami bertindak berdasarkan hasil screening yang dilakukan pada 7 Mei lalu. Dari 13 pekerja warung yang diperiksa, lima di antaranya positif HIV," ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Ponorogo, Eko Edi Suprapto, kepada wartawan, Senin (12/5).

Eko menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penertiban dan screening terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat prostitusi terselubung.

ADVERTISEMENT

"Ke depan, semua yang kita curigai sebagai tempat berkumpulnya pekerja seks akan kami tracing dan identifikasi. Tidak ada tebang pilih," tegasnya.

Data yang dihimpun dari Satpol PP dan Dinas Kesehatan menunjukkan bahwa penyebaran HIV bukan hanya terjadi di Pasar Janti, namun juga di tempat lain.

Sebelumnya, razia serupa juga dilakukan di Desa Demangan pada 5 Mei lalu. Dari hasil pemeriksaan, 13 dari 29 pekerja warung di lokasi tersebut dinyatakan positif HIV.

Satpol PP dan Dinas Kesehatan Ponorogo kini menggelar operasi rutin demi mencegah makin luasnya penyebaran virus HIV/AIDS di wilayah mereka. Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tidak memfasilitasi atau terlibat dalam praktik prostitusi yang kian marak menyaru dalam bentuk warung makan.

"Ini bukan hanya soal pelanggaran perda, tapi soal kemanusiaan dan kesehatan masyarakat," tutup Eko.




(auh/abq)


Hide Ads