Preman yang Kerap Palak Sopir Truk di Bypass Mojokerto Diringkus

Preman yang Kerap Palak Sopir Truk di Bypass Mojokerto Diringkus

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Minggu, 11 Mei 2025 22:30 WIB
Polisi Menangkap Preman Pemalak Supir Truk
Polisi Menangkap Preman Pemalak Supir Truk Foto: Enggran Eko Budiarto
Mojokerto -

Polisi meringkus seorang preman yang diduga kerap memalak sopir truk di Jalan Bypass Mojokerto dalam Operasi Pekat Semeru 2025. Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti sebilah celurit dan uang yang disinyalir hasil memalak para sopir.

KBO Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Suparno menjelaskan, awalnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa kerap terjadi pemalakan di Jalan Bypass Mojokerto. Seorang preman sering memalak para sopir truk yang melintas di jalan nasional wilayah Trowulan, Puri, sampai Mojoanyar.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama pun menerjunkan Tim Jatanras untuk memburu preman tersebut. Perburuan pun membuahkan hasil. Tim meringkus Iman Dwi Christianto alias Bobi (44) yang berhenti di pinggir Jalan Jayanegara, Desa Kenanten, Kecamatan Puri pada Jumat (2/5) sekitar pukul 02.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat digeledah, ditemukan sebilah celurit yang simpan di tas selempang tersangka. Diduga celurit ini akan ia gunakan untuk memalak dan meminta sejumlah uang kepada para sopir truk dari luar daerah," jelas Suparno saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Minggu (11/5/2025).

Selain celurit, polisi juga menyita barang bukti sepeda motor Honda Vario warna hitam milik tersangka, 1 tas slempang abu-abu, jaket dan topi milik pelaku, serta uang Rp 20.000 yang diduga hasil pelaku melalak para sopir truk di Jalan Bypass Mojokerto.

ADVERTISEMENT

Premanisme di Jalan Bypass Mojokerto, lanjut Suparno, sudah meresahkan masyarakat. Sebab preman ini nekat naik ke kabin truk untuk meminta uang Rp 5-10 ribu kepada para sopir. "Para sopir merasa takut karena pelaku membawa senjata tajam," terangnya.

Akibat perbuatannya, Iman kini harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Preman asal Panggreman, Kelurahan/Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 Tahun 1951.

"Kami imbau masyarakat apabila menemukan preman yang melakukan pemalakan, segera hubungi kami lewat 110 atau nomor ponsel Kapolres Mojokerto," tandas Suparno.




(ihc/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads