Guru sekaligus pelatih futsal SDN Simolawang berinisial BAZ (33) telah dipecat. Kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)-nya telah diputus buntut tindakannya membanting siswa MI Al Hidayah berinisial BAI (11) usai laga futsal di SMP Labschool Surabaya.
Keputusan itu telah disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya Yusif Masruh. Keputusan ini diambil setelah pihak Inspektorat Pemkot Surabaya melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Sudah (diberikan) SK pemutusan hubungan kerja dan kemarin sudah disampaikan oleh tim pemeriksa dari BKPSDM, Inspektorat, serta Dinas Pendidikan," kata Yusuf kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta agar BAZ diberi sanksi berat atas perbuatannya membanting siswa. Menurut Eri, apa yang telah dilakukan BAZ memberi contoh yang tidak baik kepada siswa.
Sanksi terberat itu tetap dijatuhkan meskipun korban sudah mencabut laporan polisi. Menurutnya bila memberi contoh dengan kekerasan maka bisa merusak. Sebab tidak ada akhlak, adab, dan bisa menimbulkan spekulasi bahwa orang dewasa bisa membanting anak-anak.
Baca juga: Akhir Drama Pelatih Futsal Banting Siswa MI |
"Akhirnya saya minta ke inspektorat untuk memberi sanksi terberat. Karena ini jadi contoh ya, akan merusak pendidikan Kota Surabaya. Guru banyak yang baik, rusak karena 1-2 orang," tegasnya.
"Kedua bagaimana mendidik yang baik, cara mendidiknya tiba-tiba rusak dengan gaya mendidik yang seperti ini. Maka nanti sudah saya perintahkan memberi snaksi terberat. Bisa dikeluarkan dari pendidikan," tambahnya.
(dpe/abq)