Cara Cek Pajak Kendaraan Online untuk Wilayah Jatim

Cara Cek Pajak Kendaraan Online untuk Wilayah Jatim

Irma Budiarti - detikJatim
Jumat, 02 Mei 2025 15:35 WIB
ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor
ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor. Foto: Shutterstock
Surabaya -

Warga Jawa Timur kini tak perlu repot datang ke kantor Samsat untuk mengecek pajak kendaraan. Pemerintah telah menyediakan layanan cek pajak kendaraan secara online yang bisa diakses kapan saja dan di mana saja hanya lewat ponsel.

Dengan layanan online yang praktis, urusan pajak jadi lebih mudah, cepat, dan efisien. Berikut link dan cara cek pajak kendaraan online untuk wilayah Jatim, hingga manfaat cek pajak kendaraan yang perlu diketahui.

Cek informasi pajak kendaraan bermotor online Jatim dengan mudah dan cepat. Dapatkan detail lengkap tentang status pajak, tanggal jatuh tempo, dan jumlah yang harus dibayar. Berikut link cek pajak kendaraan online yang dirangkum dari layanan informasi pajak dari Database Samsat Provinsi Se-Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Cek Pajak Kendaraan Online

  • Kunjungi situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur (https://bapenda.jatimprov.go.id/info/pkb).
  • Pada halaman utama laman tersebut muncul keterangan untuk mengisi pelat nomor kendaraan hingga nomor rangka.
  • Masukkan nomor pelat kendaraan dan nomor rangka dan lima digit terakhir nomor rangka. Pastikan memiliki data tersebut sebelum melanjutkan.
  • Setelah data kendaraan dimasukkan, isi kolom Captcha, kemudian klikSubmit untuk melihat informasi tentang pajak kendaraan, termasuk jumlah pajak yang harus dibayar dan masa berlaku STNK.
  • Setelah memasukkan data yang benar dan mengikuti langkah-langkah verifikasi, sistem akan menampilkan informasi terkait status pajak kendaraan. Di antaranya informasi jumlah pajak yang harus dibayar, jatuh tempo pembayaran pajak, denda (jika ada) karena keterlambatan pembayaran.

Manfaat Cek Pajak Kendaraan Online

Cek pajak kendaraan online menawarkan kemudahan dan kenyamanan bagi pemilik kendaraan. Dengan hanya menggunakan perangkat yang terhubung ke internet, dapat mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar, mengecek status pembayaran, hingga masa berlaku STNK tanpa harus mengunjungi kantor Samsat.

Manfaat lainnya, layanan ini memungkinkan untuk melakukan pembayaran pajak dengan cepat dan aman, mengurangi antrean di kantor, serta memastikan kewajiban pajak kendaraan selalu terpenuhi tepat waktu. Berikut sejumlah manfaat yang ditawarkan.

ADVERTISEMENT

1. Kemudahan Akses

Dengan menggunakan layanan e-Samsat, pemilik kendaraan tidak perlu pergi ke kantor Samsat yang biasanya memiliki antrean panjang. Cukup dengan beberapa klik sudah bisa mendapatkan informasi lengkap mengenai status pajak kendaraan.

2. Hemat Waktu dan Biaya

Proses pengecekan pajak kendaraan secara online jauh lebih efisien dan menghemat waktu. Pemilik kendaraan juga bisa menghindari biaya-biaya tambahan seperti biaya parkir di kantor Samsat.

3. Meningkatkan Kepatuhan Pajak

Dengan kemudahan akses informasi ini, pemilik kendaraan lebih mudah memastikan apakah pajak kendaraannya sudah dibayar atau belum. Hal ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

4. Fleksibilitas Pembayaran

Selain pengecekan, beberapa portal untuk mengecek pajak kendaraan online juga memungkinkan pembayaran pajak kendaraan secara online. Ini memberikan fleksibilitas karena Anda bisa membayar kapan saja dan di mana saja.




(hil/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads