Cara Cek Pajak Kendaraan Online, Link untuk Wilayah Jatim di Sini

Cara Cek Pajak Kendaraan Online, Link untuk Wilayah Jatim di Sini

Irma Budiarti - detikJatim
Selasa, 07 Jan 2025 17:05 WIB
Petugas Samsat Jakarta Pusat saat melayani perpanjangan pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Gerai Samsat, Thamrin City, Jakarta Pusat, Sabtu (27/06/2015). Pelayanan di gerai samsat pada akhir pekan ini dalam rangka Bulan Bhakti Pelayanan Prima memperingati HUT Bhayangkara ke 69 pada 1 Juli 2015 dan sekaligus menyikapi kebijakan pemrov DKI Jakarta terkait pembebasan denda pajak atau pemutihan yang dilakukan dalam rangka HUT DKI Jakarta. Grandyos Zafna/detikcom
Pelayanan Samsat. Foto: Grandyos Zafna
Surabaya -

Pajak kendaraan adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor yang harus dipenuhi sebagai bagian dari tanggung jawab terhadap negara. Di era digital saat ini, pengecekan status pajak kendaraan bisa dilakukan dengan mudah secara online.

Cek pajak kendaraan online merupakan cara praktis, cepat, dan efisien untuk memastikan kewajiban sebagai pemilik kendaraan telah dipenuhi. Dengan memanfaatkan teknologi digital, kini dapat mengakses informasi pajak kendaraan kapan saja dan di mana saja, tanpa perlu antre di kantor Samsat.

Pastikan selalu melakukan pengecekan secara rutin untuk menghindari denda keterlambatan dan menjaga kelancaran administrasi kendaraan. Yuk, simak cara mengecek pajak kendaraan secara online di bawah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cek informasi pajak kendaraan bermotor online Jawa Timur dengan mudah dan cepat. Dapatkan detail lengkap tentang status pajak, tanggal jatuh tempo, dan jumlah yang harus dibayar. Berikut link cek pajak kendaraan online yang dirangkum dari layanan informasi pajak dari Database Samsat Provinsi Se-Indonesia.

Cara Cek Pajak Kendaraan Online

  • Kunjungi situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur (https://bapenda.jatimprov.go.id/info/pkb).
  • Pada halaman utama laman tersebut muncul keterangan untuk mengisi pelat nomor kendaraan hingga nomor rangka.
  • Masukkan nomor pelat kendaraan dan nomor rangka dan lima digit terakhir nomor rangka. Pastikan memiliki data tersebut sebelum melanjutkan.
  • Setelah data kendaraan dimasukkan, isi kolom Captcha, kemudian klikSubmit untuk melihat informasi tentang pajak kendaraan, termasuk jumlah pajak yang harus dibayar dan masa berlaku STNK.

Setelah memasukkan data yang benar dan mengikuti langkah-langkah verifikasi, sistem akan menampilkan informasi terkait status pajak kendaraan. Di antaranya informasi jumlah pajak yang harus dibayar, jatuh tempo pembayaran pajak, denda (jika ada) karena keterlambatan pembayaran.

ADVERTISEMENT

Manfaat Cek Pajak Kendaraan Online

Cek pajak kendaraan online menawarkan kemudahan dan kenyamanan bagi pemilik kendaraan. Dengan hanya menggunakan perangkat yang terhubung ke internet, dapat mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar, mengecek status pembayaran, hingga masa berlaku STNK tanpa harus mengunjungi kantor Samsat.

Manfaat lainnya, layanan ini memungkinkan untuk melakukan pembayaran pajak dengan cepat dan aman, mengurangi antrean di kantor, serta memastikan kewajiban pajak kendaraan selalu terpenuhi tepat waktu. Berikut sejumlah manfaat yang ditawarkan.

1. Kemudahan Akses

Dengan menggunakan layanan e-Samsat, pemilik kendaraan tidak perlu pergi ke kantor Samsat yang biasanya memiliki antrean panjang. Cukup dengan beberapa klik sudah bisa mendapatkan informasi lengkap mengenai status pajak kendaraan.

2. Hemat Waktu dan Biaya

Proses pengecekan pajak kendaraan secara online jauh lebih efisien dan menghemat waktu. Pemilik kendaraan juga bisa menghindari biaya-biaya tambahan seperti biaya parkir di kantor Samsat.

3. Meningkatkan Kepatuhan Pajak

Dengan kemudahan akses informasi ini, pemilik kendaraan lebih mudah memastikan apakah pajak kendaraannya sudah dibayar atau belum. Hal ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

4. Fleksibilitas Pembayaran

Selain pengecekan, beberapa portal untuk mengecek pajak kendaraan online juga memungkinkan pembayaran pajak kendaraan secara online. Ini memberikan fleksibilitas karena Anda bisa membayar kapan saja dan di mana saja.




(hil/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads