Satpol PP Kota Surabaya menertibkan sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Pegirian dan bangunan liar di kawasan Jalan Indrapura, Surabaya. Hal itu dilakukan untuk menciptakan kebersihan dan kenyamanan.
Kepala Satpol PP Surabaya M. Fikser menjelaskan, penertiban di Jalan Pegirian menyasar lapak PKL yang berada di bahu jalan.
Ada lima lapak PKL, 19 kursi plastik, sebuah sofa, satu bentor, serta satu becak yang ditertibkan oleh petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami lakukan pembersihan wilayah Pegirian dengan menertibkan lapak PKL serta bangku kayu yang mereka (PKL) tinggalkan dan ditempatkan di bahu jalan," jelas Fikser, Sabtu (26/4/2025).
Sementara itu, untuk bangunan liar (bangli) yang ditertibkan di kawasan Jalan Indrapura adalah bangunan yang didirikan di atas saluran air.
Lima bangunan semi permanen dan satu tempat mandi cuci kaktus (MCK) buatan pun jadi sasaran penertiban.
"Untuk di Jalan Indrapura, kami fokuskan beberapa bangli yang berdiri diatas saluran. Di sana berdiri sejumlah bangunan yang didirikan diatas saluran air, sehingga memengaruhi saluran air saat hujan tiba," beber Fikser.
Fikser menegaskan, pihaknya akan terus melakukan kerja bakti dan penertiban guna menjaga ketertiban dan meningkatkan keindahan di Kota Surabaya.
"Kerja bakti ini akan kami tidak berhenti di wilayah ini saja, namun akan kami lakukan juga ke sejumlah lokasi lainnya," tegasnya.
Ia turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dan berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan bersama-sama menjaga kenyamanan serta ketertiban di Kota Surabaya.
Adapun tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman. Lalu Peraturan Daerah Kota Nomor 10 Tahun 2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan.
(hil/iwd)