Satpol PP Mojokerto membongkar paksa 7 warung remang-remang di Kecamatan Pungging dan Mojosari. Sebab warung-warung ini menyediakan prostitusi yang nekat buka saat Ramadan.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Mojokerto Zainul Hasan menjelaskan, praktik prostitusi di 7 warung tersebut melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Tramtibumas. Pihaknya melayangkan 3 kali surat peringatan selama Ramadan.
Namun, para pemilik warung tak menggubrisnya. Bahkan, mereka nekat beroperasi selama Ramadan. "Kami lakukan pembongkaran karena warung-warung ini menyediakan fasilitas prostitusi," jelasnya kepada wartawan, Rabu (26/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Pembongkaran warung remang-remang ini disaksikan perwakilan Forkopimca Pungging dan Mojosari, serta Pemerintah Desa Ngrame dan Randubago. Selama pembongkaran, satpol PP dibantu petugas PLN untuk memutuskan aliran listrik.
Mereka lebih dulu membongkar 5 warung remang-remang di Dusun Gading, Desa Ngrame, Pungging, Mojokerto. Yaitu 2 warung milik Slamet Untung, Nur Akadah, Mislan dan Ponadi. Pembongkaran warung dikerjakan secara manual.
Selanjutnya, petugas gabungan membongkar 2 warung remang-remang di Dusun Krembungdumpul, Desa Randubango, Mojosari, Mojokerto. Yaitu warung milik Munawaroh dan Puji Alaini. Pembongkaran ini untuk mencegah praktik prostitusi di lokasi.
"Seluruh proses pembongkaran kami tuangkan dalam berita acara dan ditandatangani masing-masing perwakilan instansi dan pemilik warung yang hadir," tandas Zainul.
(dpe/iwd)