Petugas gabungan melakukan penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas Kelas II A Kediri. Penggeledahan dilakukan untuk mengantisipasi peredaran narkoba yang dikendalikan dalam Lapas.
Tercatat sebanyak 140 personel diterjunkan dalam kegiatan razia ini yang terdiri dari internal Lapas Kediri, Polres Kediri Kota - Polres Kediri, BNN Kota Kediri dan BNN Kabupaten Kediri, Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Jatim, Subdenpom V/2-2 Kediri.
Penggeledahan menyasar handphone, pungutan liar, dan narkoba (halinar) di dalam lapas. Para personel tersebut dibagi menjadi 9 regu, yang bergerak dalam waktu bersamaan. Seluruh blok hunian menjadi sasaran dalam penggeledahan, yakni mulai dari Blok A, B, C, hingga Blok D yang merupakan blok wanita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dilakukan secara serentak. Untuk meminimalisir barang-barang terlarang tidak dihilangkan atau disembunyikan," kata Kepala Lapas Kelas IIA Kediri Solichin, Jumat, (25/04/2025).
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, tidak ada ruang yang luput dari pengawasan. Setiap sudut kamar warga binaan pemasyarakatan (WBP) diperiksa, termasuk bagian tempat Tidur, dinding, plafon, serta saluran-saluran tertutup lainnya.
Dalam penggeledahan tersebut, tim gabungan menemukan sejumlah barang terlarang lainnya seperti senjata tajam rakitan yang terbuat dari korek api dan sikat gigi, benda logam berbahaya, kartu remi, sendok, alat cukur dan cermin.
"Cermin ini, kalau seandainya cermin ini dipecah, ini akan bisa dijadikan senjata tajam. Karena cermin sangat tajam sekali kalau dipecah. Cermin, piring sendok kami larang karena sangat membahayakan bagi warga binaan yang lain. Takutnya disalahgunakan," jelas Solichin.
Barang-barang tersebut telah diamankan dan sebelum dilakukan pemusnahan. Barang-barang tersebut, ditemukan di kamar hunian warga binaan dan bukan di badan warga binaan.
"Barang posisinya ada di kamar hunian, orangnya sudah ada di luar, jadi bukan di badannya. Kalau di badan, pasti kami akan memberikan sanksi berupa sel ataupun mereka nanti tidak diberikan hak untuk kunjungan," jelasnya.
Kendati Tim gabungan sendiri tidak menemukan narkoba maupun alat komunikasi ilegal seperti handphone. Kalapas mengingatkan kepada warga binaan, sanksi tegas menanti, jika diketahui menyimpan ponsel di lapas. Hukumnya mulai dari sel khusus sampai pengurangan hak.
"Kami strapsel, sudah disampaikan kepada petugas seluruhnya, kepada narapidana ataupun tahanan kalau ada didapati HP, masuk register F. Jika itu terjadi, nanti selama satu tahun tidak bisa mendapatkan hak seperti kunjungan, mendapatkan remisi serta pembebasan bersyarat," tegasnya.
Kalapas Kediri juga menegaskan razia dan penggeledahan semacam ini bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya kegiatan serupa dilakukan internal, oleh petugas Lapas, baik secara periodik maupun insidentil. "Kalau internal, satu bulan bisa kami laksanakan sampai 9-10 kali," pungkasnya.
(abq/iwd)