Pemkot Surabaya membuka posko penahanan ijazah oleh perusahaan di 3 titik. Hingga saat ini, masih ada 36 orang yang mengaku ijazahnya ditahan oleh setidaknya 24 perusahaan yang berbeda-beda.
Puluhan pelapor ini di luar eks karyawan CV Sentoso Seal yang saat ini berjumlah 44 orang, yang hingga saat ini belum mendapatkan kembali ijazahnya yang diduga ditahan oleh perusahaan suku cadang kendaraan bermotor itu.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya Achmad Zaini mengatakan total ada 36 pengadu dari 24 perusahaan berbeda. Dari total 36 pelapor itu, sebanyak 16 orang yang ijazahnya telah dikembalikan oleh 12 perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai hari ini laporan yang masuk 36. Yang selesai hari ini 16. Yang 13 InsyaAllah ada berita baik dari kawan-kawan saya yang sudah berhubungan dengan perusahaan, yang 7 masih kami verifikasi ke pekerja karena dokumen yang diberikan kepada kami kurang lengkap," ujar Zaini, Kamis (24/4/2025).
Zaini menjelaskan alasan perusahaan menahan ijazah juga beragam. Mulai dari kontrak kerja hingga karyawan memiliki hutang ke perushaaan dan jaminannya adalah ijazah.
"Biasanya pekerja itu kawan-kawan rekan-rekan pekerja itu proses masuk rekrutmen dititipkan, disimpan atau apapun bahasanya. kemudian juga ada di tengah jalan, ada apa hitung-hitungan yang masih kurang terkait dengan nominal rupiah sehingga itu diberikan oleh pekerja," jelasnya.
Ia mengatakan, untuk 16 ijazah yang sudah dikembalikan, pihaknya telah bernegosisasi dengan para pengusaha. Negosiasi berjalan cukup mudah dan langsung menyerahkan ijazah karyawan.
"Perusahaan itu enak kok. Artinya kan, beliau-beliau pengusaha ini ingin usaha di Surabaya tidak terganggu, ingin tertib, ingin lancar iklimnya dia bisa berusaha dengan baik sehingga kita komunikasi juga baik. Ndak perlu gaduh, itu yang paling penting," pungkasnya.
(dpe/iwd)