Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terus menunjukkan ketegasannya dalam menyikapi kasus penahanan ijazah oleh perusahaan. Setelah ramai polemik soal penahanan ijazah karyawan, kini tiga kasus serupa di tempat kerja berbeda berhasil diselesaikan.
Ijazah milik mantan karyawan pun telah dikembalikan.
"Kemarin ada lagi yang sudah mengembalikan ijazah, ada tiga. Artinya, dengan ketegasan kita, (ijazah) bisa kembali," kata Eri saat ditemui wartawan, Rabu (23/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eri menjelaskan, penyelesaian ketiga kasus tersebut dilakukan melalui dialog intensif antara Pemerintah Kota Surabaya, perusahaan, dan para karyawan terkait.
"Saya datangi (perusahaannya), saya ajak ngobrol, saya jelaskan aturan-aturannya. Saya harus memastikan menjaga kondusifitas iklim investasi di Surabaya," ujarnya.
Ia menegaskan, tiga kasus penahanan ijazah itu berasal dari perusahaan berbeda dan tidak berkaitan dengan kasus CV Sentoso Seal yang sebelumnya viral.
"Kemarin yang Nganjuk Rp 30 juta, kembali. Terus tiga lagi itu dari mana? Dari Surabaya 1, Pasuruan 1, Jombang 1. Wis balik kabeh (sudah kembali semua)," tegasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya kasus di CV Sentoso Seal menjadi perhatian publik setelah perusahaan tersebut diduga menahan ijazah karyawan. Bahkan, hasil koordinasi antara Pemkot Surabaya dengan Kementerian Perdagangan menemukan bahwa perusahaan itu tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).
"Setelah melakukan koordinasi, ditemukan bahwa perusahaan ini tidak ada Tanda Daftar Gudang. Sehingga, hari ini (kemarin) kami tutup. Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan," pungkasnya.
(esw/hil)