Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menemukan langsung kasus penahanan ijazah yang dilakukan sebuah salon di Surabaya. Ijazah milik mantan karyawan tersebut hanya bisa diambil jika yang bersangkutan membayar uang tebusan sebesar Rp30 juta.
Namun, kini ijazah tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya tanpa syarat. Pemilik ijazah tersebut adalah Oci Tartanti (22), warga Nganjuk yang pernah bekerja di salon tersebut pada tahun 2022 dan mengundurkan diri pada April 2023.
Cici, sapaan akrabnya, menceritakan bahwa sejak awal bekerja, ijazahnya memang langsung diminta dan ditahan oleh pihak salon. Hal itu disebut sebagai imbal balik atas pelatihan gratis yang diberikan kepada karyawan baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Katanya buat imbal balik, kerja di salon belum ada pengalaman, dijadikan imbal balik ngajarin, gantinya ijazah ditahan. Di salon dikasih training, manicure, pedicure, spa. Pelatihan sama manajer, dipraktikkan ke temannya," tutur Cici saat ditemui di kawasan Surabaya Selatan, Jumat (18/4/2025).
Cici hanya bekerja selama sekitar satu tahun sebelum masa kontraknya selesai. Ia mengundurkan diri setelah melahirkan dan diminta orang tuanya untuk tetap tinggal di kampung halaman di Nganjuk demi merawat anaknya yang masih bayi.
"Akhirnya saya pamit ke manajer kalau resign. Tapi manajer minta saya balik ke sini karena masih punya kontrak tiga tahun. Saya minta maaf ndak bisa teruskan, nggak boleh orang tua dan ninggal anak bayi. Akhirnya nggak balik (Surabaya), April (2023)," jelasnya.
Beberapa bulan setelahnya, Cici diterima bekerja di salon lain di Kediri. Pada November 2023, ia dihubungi oleh pihak salon lama terkait pemutusan kontrak kerja dan statusnya yang kini bekerja di tempat lain.
Karena memutus kontrak lebih awal, pihak salon mengeluarkan denda kepada Cici sesuai kesepakatan awal, yakni sebesar Rp20 juta hingga Rp30 juta. Pihak salon bahkan sempat menawarkan skema cicilan, namun Cici merasa tidak sanggup membayar.
"Maaf, nggak bisa bayar uang segitu dari mana. Sekitar Rp20 juta atau Rp30 juta. Ada tertera di kontrak dan saya tandatangan. Kontraknya dibawa (salon), saya cuma tandatangan. Katanya dibaca benar-benar, saya sudah baca dan ingat," katanya.
Setelah itu, tidak ada lagi komunikasi antara Cici dan pihak salon. Namun, setelah kasus penahanan ijazah oleh perusahaan ramai diperbincangkan, Cici mengirimkan pesan langsung melalui DM Instagram ke akun Wali Kota Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Armuji pada Senin (14/4).
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti pada Rabu (16/4/2025). Pada Kamis (17/4/2025), Disperinaker Surabaya bersama Cici mendatangi salon tersebut untuk menyelesaikan permasalahan dan meminta ijazah dikembalikan. Ijazah pun akhirnya diserahkan tanpa pembayaran denda.
"Disnaker menghubungi perusahaannya Kamis pagi. Saya langsung disuruh ke sana bawa seragam salon, didampingi Disnaker. Di sana saya ditemui manajer langsung. Ijazahnya langsung dikasih, nggak bayar denda penalti sama sekali. Sebenarnya kontrak habis Maret 2025, tapi manajer bilang sudah boleh kerja di salon lain," jelasnya.
Sementara Kepala Disperinaker Surabaya, Achmad Zaini, mengatakan pihak salon bersikap kooperatif dan bersedia menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Cici juga menyelesaikan kewajiban pembayaran utang kepada salon.
"Ada tunggakan utang Rp1,3 juta. Hari ini dilunasi, tinggal kurang Rp850 ribu ke perusahaan. Perusahaan pun langsung memberikan ijazah. Menurut mereka, bukan penahanan ijazah, tapi sebagai bentuk imbalan karena sudah melatih gratis sampai karyawan terampil," ujar Zaini.
(ihc/fat)