Rapat dengar pendapat di Komisi D DPRD Surabaya telah mengungkap sejumlah dugaan lain terkait penahanan ijazah karyawan oleh UD Sentoso Seal. Perusahaan itu diduga juga memotong gaji karyawan secara tak wajar, dan diduga tidak mengantongi izin atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Jatim, Tri Widodo usai mengikuti rapat dengar pendapat itu mengatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum setelah perusahaan dinilai tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan itu.
Dia jelaskan sikap tidak kooperatif dari pemilik perusahaan yakni dengan terus mengelak dan mengaku lupa soal identitas mantan karyawan maupun ijazah yang dilaporkan ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak perusahaan tidak secara tegas membantah atau mengakui. Jawaban mereka hanya 'lupa'. Nah ini yang menyulitkan penyelesaian," kata Tri, Rabu (16/4/2025).
Dia pun menegaskan adanya kemungkinan pencabutan izin usaha apabila terbukti ada pelanggaran serius sesuai rekomendasi DPRD Surabaya. Akan tetapi kewenangan itu berada di tangan Pemkot Surabaya.
"Jika ditemukan pelanggaran, rekomendasi dari DPRD adalah agar dinas terkait di Surabaya mengoreksi seluruh perizinan perusahaan. Bila perlu, izinnya dicabut," ujarnya.
Kepala Disnaker Surabaya Achmad Zaini menyampaikan hal senada. Dia sebutkan ada potensi pemilik perusahaan itu dipinda, karena secara regulasi penahanan ijazah oleh perusahaan termasuk kategori pidana berdasarkan Pergub Jatim Nomor 8/2016 dan bisa dijerat dengan KUHP.
"Kalau di Pergub itu masuk ranah pidana. Polisi juga punya pasal di KUHP untuk itu," kata Zaini.
Zaini juga menyayangkan sikap Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentoso Seal yang terus mengelak tuduhan penahanan ijazah dan menyatakan tidak mengetahui keberadaan dokumen. Sikapnya yang berubah-ubah juga memunculkan keraguan.
"Awalnya mengaku tidak kenal Nila, tapi kemudian bilang lupa. Ini membingungkan dan menjadi akar masalah," pungkasnya.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Jan Hwa Diana yang turut hadir akhirnya mengakui bahwa dirinya memang pemilik perusahaan UD Sentoso Seal. Namun, dia tetap bersikeras bahwa perusahaannya tidak pernah melakukan penahanan ijazah.
Ketua Komisi D DPRD Surabaya dr Akmarawita Kadir mengungkapkan apabila terbukti bahwa UD Sentoso Seal yang bergerak di bidang suku cadang mobil ternyata tidak punya Nomor Izin Berusaha (NIB) dia meminta Disperinaker Surabaya dan Disnakertrans Jatim segera melakukan tindakan.
Dia meminta kedua dinas yang membidangi ketenagakerjaan itu agar mengevaluasi dan mengusut tuntas kasus ini. Bila terbukti melanggar aturan, katanya, maka perusahaan itu harus ditutup.
"Ketika ditanya, UD Sentoso Seal itu tidak punya NIB ternyata. Saya baru tahu tadi. Kalau memang ini benar berarti melanggar aturan, ya harus ditutup, ya. Harus ditutup. Siapa pemiliknya harus dicari," ujarnya.
(dpe/fat)