Catat Rek! Parkir Ngawur di Surabaya Bakal Digembok-Denda Rp 450 Ribu

Catat Rek! Parkir Ngawur di Surabaya Bakal Digembok-Denda Rp 450 Ribu

Esti Widiyana - detikJatim
Kamis, 18 Jul 2024 05:30 WIB
Petugas menggembok kendaraan yang parkir liar di Surabaya
Petugas menggembok kendaraan yang parkir liar di Surabaya (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Dishub Surabaya memberlakukan denda dan penggembokan untuk kendaraan yang parkir sembarangan. Denda yang harus dibayar warga yang melanggar mencapai Rp 450 ribu.

Permasalahan parkir liar masih menjadi PR Pemkot Surabaya. Selain bersih-bersih jukir liar, Pemkot Surabaya juga melakukan tindakan tegas kepada warga yang parkir ngawur.

"Masyarakat saya mohon juga jangan parkir liar. Sanksinya kita gembok seperti di JMP itu yang melanggar kami gembok dan denda," kata Kepala Dishub Surabaya Tundjung Iswandaru saat ditemui detikJatim di Jalan Menur Raya Surabaya, Rabu (17/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tundjung mengatakan, sanksi denda kepada warga yang melanggar aturan parkir di semua titik. Penggembokan kendaraan dan denda ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2018.

"Kalau mobil (denda) Rp 450 ribu, motor Rp 250 ribu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Untuk pelepasan gembok kendaraan, pemilik harus membayar denda melalui nomor rekening Kas Daerah, melalui Bank Jatim. Nantinya, bukti transfer harus diberikan kepada petugas agar bisa membuka gembok kendaraan.

Sedangkan untuk jukir liar, pihaknya berupaya menekan atau meniadakannya dalam waktu sepekan ini. Kendala Dishub selama ini ialah parkir liar yang timbul dan tenggelam.

"Pada saat nggak ada event, nggak ada parkir liar, tapi begitu ada (event) muncul lah (parkir liar). Kota Lama contohnya, itu sudah disediakan titik di JMP, tapi ketika event banyak muncul," pungkasnya.




(hil/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads