Wakil walikota Surabaya Armuji sempat dilaporkan ke polisi akibat kontennya tengah melakukan sidak ke sebuah perusahaan viral di media sosial.
Dalam konten itu Armuji mendatangi CV itu setelah mendapat cerita dari salah satu warga Surabaya yang mendatangi Rumah Aspirasi. Warga itu menceritakan perusahaan tempat dirinya bekerja telah melakukan tindakan sewenang-wenang.
Menurut Armuji mereka mendapatkan tekanan yang pada akhirnya membuat pegawai tersebut mengundurkan diri tetapi ijazahnya masih ditahan di perusahaan tersebut. Bahkan, Armuji menyebut pihak perusahaan melarang pegawai mengambil ijazahnya Kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, perwakilan pemilik CV bernama Jan Hwa Diana melaporkan sang wakil wali kota ke Polda Jatim kerena tak terima dengan video tersebut. Diana melaporkan Armuji ke Polda Jatim pada Kamis (10/4). Tuduhan yang dilaporkan yaitu UU ITE.
Terlepas dari pelaporan yang terjadi, bagaimana sebenarnya hukum bagi perusahaan yang menahan ijazah kayawannya? Berikut informasinya
Bolehkah Ijazah Karyawan Ditahan Perusahaan?
Untuk diketahui, Dikutip dari situs kemendikbud. Ijazah adalah dokumen pengakuan atas kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal atau pendidikan nonformal.
Penahanan ijazah memang sudah lazim terjadi dalam proses rekrutmen. Dari sudut pandang perusahaan, praktek ini bertujuan untuk mencegah karyawan mencari pekerjaan lain selama terikat dengan perusahaan. Atau dengan kata lain, penahanan ijazah menjadi jaminan bagi perusahaan agar karyawan menjalankan kontrak kerjanya sesuai perjanjian.
Dikutip dari hukum online, hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak mengatur larangan penahanan ijazah sebagai syarat kerja, sehingga perusahaan dan karyawan dapat menyepakati penahanan ijazah selama memenuhi syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata jo. Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
Namun perlu diperhatikan, pemberi kerja dan pekerja harus sama-sama menyetujui penahanan ijazah ini, tanpa unsur paksaan. Biasanya, praktik penahanan ijazah tercantum dalam sebuah perjanjian yang disusun dengan prinsip berikut:
- Kesepakatan kedua belah pihak
- Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
- Adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
- Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penahanan Ijazah Bermasalah
Praktek penahanan ijazah menjadi permasalahan jika ada unsur paksaan dalam penyusunan perjanjian. Selain itu, perusahaan tidak memenuhi asas atau syarat perjanjian kerja. Masalah juga dapat terjadi jika perusahaan menolak memberikan Kembali ijazah saat karyawan sudah menyelesaikan kontrak kerja atau membayar kompensasi.
Jika demikian, perusahaan dapat dituntut melanggar pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan. Ancaman sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara.
Tata Cara Melaporkan Perusahaan yang Menahan Ijazah
Apabila detikers mengalami kasus penahanan ijazah oleh perusahaan, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mengadukannya kepada pihak berwenang, seperti Kementerian Ketenagakerjaan atau melalui situs resmi LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat).
1. Melaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan
Jika perusahaan tetap menahan ijazah meskipun detikers telah memenuhi kewajiban, seperti membayar penalti sesuai ketentuan, dapat mengajukan laporan ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui saluran berikut:
Telepon resmi:
- (021) 5255733
- (021) 5255661
- (021) 50816000
Email pengaduan: pengaduan.itjen@kemnaker.go.id
Laporan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait perlindungan tenaga kerja.
2. Melaporkan melalui Situs LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan secara daring melalui situs resmi LAPOR! dengan langkah-langkah berikut:
- Akses situs LAPOR di https://www.lapor.go.id/
- Pilih jenis laporan sebagai "Pengaduan"
- Isi judul dan uraian laporan secara jelas dan lengkap
- Tentukan tanggal dan lokasi kejadian
- Pilih instansi tujuan, yaitu Kementerian Ketenagakerjaan
- Pada kategori laporan, pilih: Ketenagakerjaan > Kepegawaian
- Klik tombol "Lapor" untuk mengirimkan laporan
- Lengkapi data diri Anda guna keperluan proses verifikasi
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, diharapkan pengaduan detikers dapat diproses secara resmi dan mendapatkan penanganan yang sesuai. Semoga bermanfaat.
(ihc/iwd)