Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin memastikan laka kereta api vs truk di pelintasan JPL 11 KM 7+600 Kelurahan Tenggulunan, Kebomas, Gresik telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Gresik. Menurutnya, tak hanya murni kecelakaan lalin, melainkan juga kelalaian pengemudi truk.
"Ini sudah kita limpahkan ke Reskrim kita lihat faktor-faktor kelalaian siapa. Itu perlintasan ada palang pintunya dan saat ini masih didalami oleh reskrim," kata Komarudin, Kamis (10/3/2025).
Komarudin menegaskan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan pada sopir truk. Menurutnya, masih belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(sopir truk) masih dilakukan pemeriksaan, belum (ada tersangka)," ujarnya.
Komarudin menegaskan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan sebab-sebab kecelakaan. Menurutnya, dari fakta-fakta yang ada, kasus tersebut dilimpahkan ke Reskrim.
"Karena akibat lalainya menyebabkan orang lain luka-luka ataupun meninggal dunia sebagaimana diatur pasal 359 KUHP makanya kita limpahkan ke Reskrim tapi dari fakta yang ada memang di sana ada palang ini yang masih terus kita dalami kenapa masih ada korban padahal di situ ada palangnya apakah kesalahan dari pengendara atau korban atau ada kesalahan dari pihak lain akibat kelalaian dalam melaksanakan tugasnya sehingga menyebabkan adanya korban, ini masih terus kami dalami dan nanti akan kita sampaikan dari Reskrim," tuturnya.
(abq/iwd)