Puluhan orang dari aliansi warga sipil yang tergabung dalam Arek Gerak menggelar aksi cabut UU TNI di depan Taman Apsari atau seberang Gedung Negara Grahadi. Mereka membawa 3 tuntutan pada aksi tersebut.
Massa mulai berorasi pukul 14.45 WIB menggunakan pakaian serba hitam. Mereka bergantian orasi mulai di depan monumen Gubernur Suryo, lalu maju ke pinggir jalan taman tepat di seberang Grahadi.
Meski hujan mengguyur, tetapi massa masih melanjutkan aksi. Massa menuntut agar UU TNI yang disahkan tanpa melibatkan masyarakat itu agar dicabut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami hari ini fokus cabut UU TNI, karena substansi yang sangat krusial. Per hari ini, fokusnya tuntut satu, yaitu cabut UU TNI," kata Koordinator Tim Humas Mareta Dewani Ramadhanty dalam orasinya, Kamis (10/4/2025).
Mareta mengatakan pada aksi hari ini ada beberapa kegiatan. Artinya tak hanya bentuk orasi, tetapi penampilan teatrikal, musik, dan gitar.
Menurut Mareta, yang krusial ialah pasal-pasal yang dapat menyempitkan masyarakat sipil. Oleh karena itu, massa mengangkat isu lebih mendalam.
"Karena sudah disahkan, tapi tidak ada partisipasi masyarakat. Ada 2 pasal utama yang kita angkat, Pasal 47 dan Pasal 53," ujarnya.
Berikut 3 tuntutan yang dibawa massa Arek Gerak:
1. Penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang TNI yang dalam prosesnya tidak ada transparansi dan tidak dilakukan secara inklusif.
2. Mendesak agar dilakukan peninjauan kembali perubahan pasal dalam Revisi Undang-Undang TNI yang dapat berpotensi memperluas peran militer tetapi mempersempit supremasi sipil.
3. Menuntut agar Pemerintah melindungi seluruh warga sipil yang memiliki Hak Asasi Manusia untuk berhak menyalurkan aspirasi dan kritikan yang membangun dalam proses demokrasi sebagai bentuk cinta tanah air.
(esw/iwd)