Takbir Keliling Dilarang di Surabaya, Polisi: Bahayakan Keselamatan

Takbir Keliling Dilarang di Surabaya, Polisi: Bahayakan Keselamatan

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Minggu, 30 Mar 2025 16:35 WIB
Takbir Keliling Menyambut Idul Adha di Surabaya
Ilustrasi takbir keliling di Surabaya (Foto: Rifki Afifan Pridiasto/detikJatim)
Surabaya -

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, masyarakat kerap merayakan dengan takbiran atau takbir keliling. Namun, di Surabaya, kegiatan tersebut resmi dilarang.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Herdiawan Arifianto menegaskan, takbir keliling tidak diperbolehkan berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor: 100.3.4/6457/436.8.6/2025 tentang Peningkatan Pemeliharaan Keamanan, Ketenteraman, dan Ketertiban Masyarakat Kota Surabaya Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H dan Libur Panjang.

"Pada SE Wali Kota tersebut, tepatnya di poin pertama huruf b disebutkan 'Tidak melakukan Takbir Keliling dengan konvoi kendaraan atau kendaraan terbuka yang membahayakan keselamatan'," kata Herdiawan saat dikonfirmasi, Minggu (30/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain aturan dari Pemkot Surabaya, larangan ini juga merujuk pada SE Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur panduan penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H.

Herdiawan menegaskan, larangan ini diterapkan demi keselamatan bersama. "Bisa membahayakan keselamatan para pengguna jalan lain," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Selain takbir keliling, warga juga dilarang membuat, mengedarkan, menjual, atau menyalakan petasan untuk menghindari bahaya ledakan, kebakaran, serta risiko lainnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk merayakan takbiran di masjid atau musala terdekat dan menghindari aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

"Apabila masih ada yang melanggar, maka kami akan tilang di tempat," tegasnya.




(pfr/hil)


Hide Ads