Takbir Keliling Dilarang, Warga Surabaya Diimbau Takbiran di Masjid

Takbir Keliling Dilarang, Warga Surabaya Diimbau Takbiran di Masjid

Esti Widiyana - detikJatim
Minggu, 30 Mar 2025 13:05 WIB
Walkot Surabaya Eri Cahyadi.
Walkot Surabaya Eri Cahyadi.(Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Hari Raya Idul Fitri sudah di depan mata, menandai hari terakhir umat Muslim menjalankan puasa Ramadan 2025. Pada malam takbir di Surabaya, warga diimbau untuk melaksanakan takbir di musala atau masjid tanpa melakukan takbir keliling.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Idul Fitri 2025 yang salah satunya melarang takbir keliling demi mencegah terjadinya kecelakaan.

Larangan tersebut tertuang dalam SE Nomor 100.3.4/6457/436.8.6/2025 tentang Peningkatan Pemeliharaan Keamanan, Ketentraman, dan Ketertiban Masyarakat. SE ini ditujukan kepada takmir masjid dan musala, ketua RT/RW, serta pengelola tempat hiburan dan transportasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaksanaan kegiatan takbir di masjid atau musala di wilayah masing-masing," kata Eri, Minggu (30/3/2025).

Ia menegaskan, agar takbiran tidak dilakukan dengan cara berkeliling karena berpotensi menimbulkan insiden di jalan.

ADVERTISEMENT

"Diimbau tidak melakukan takbir keliling dengan menggunakan kendaraan terbuka atau truk atau pick-up untuk mencegah terjadinya kecelakaan," imbaunya.

Sementara itu, untuk pelaksanaan Salat Idul Fitri 1446 Hijriah, warga diperbolehkan melaksanakannya di masjid atau lapangan terbuka dengan tetap mematuhi kebijakan yang berlaku serta menjaga kebersihan.




(esw/hil)


Hide Ads