Besok Terakhir Pemesanan Uang Baru Melalui pintarbi.go.id, Ini Syaratnya

Besok Terakhir Pemesanan Uang Baru Melalui pintarbi.go.id, Ini Syaratnya

Mira Rachmalia - detikJatim
Jumat, 21 Mar 2025 18:54 WIB
Jasa penukaran uang baru mulai marak menjelang lebaran. Seperti yang terlihat di Pasar Koja, Jakarta Utara, Jumat (21/3/2025).
Ilustrasi Uang Baru, Besok Jadwal Penukaran Terakhir Foto: Pradita Utama
Surabaya -

Bank Indonesia membuka penukaran uang baru bagi masyarakat yang ingin mendapatkan uang dengan kondisi sangat baik untuk berlebaran. Berikut ini syaratnya!

Tradisi membagikan uang baru saat perayaan hari raya idul Fitri pada saudara dan kerabat menjadi momen yang dinantikan dan tak tergantikan. Sehingga jelang hari raya Idul Fitri, antusiasme masyarakat Indonesia untuk mendapatkan uang pecahan baru sangat tinggi.

Bank Indonesia sendiri menyediakan layanan penukaran uang baru yang dapat diakses secara online. Metode ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian layanan dan mengurangi antrian/kepadatan di lokasi penukaran untuk kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Simak jadwal dan persyaratannya berikut ini.

Syarat Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling

Dikutip dari situs Bank Indonesia, ini sederet persyaratan yang harus diperhatikan detikers saat ingin menukarkan uang dengan pecahan baru:

ADVERTISEMENT
  • Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  • Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
  • Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
  • Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
  • Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
  • Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
  • Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan.
  • Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
  • Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
  • Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

Nominal Uang yang Bisa Ditukarkan

Setiap individu memiliki batas maksimal nominal penukaran uang. Detikers maksimal hanya dapat menukar uang baru maksimal sebesar Rp 4.300.000. Berikut rincian pecahan uang yang tersedia:

1. Uang Pecahan Besar (UPB) - Total Rp 2 juta:

⦁ Rp 50.000 sebanyak 30 lembar.

⦁ Rp 20.000 sebanyak 25 lembar.

2. Uang Pecahan Kecil (UPK) - Total Rp 2,3 juta:

⦁ Rp 10.000 sebanyak 100 lembar.

⦁ Rp 5.000 sebanyak 200 lembar.

⦁ Rp 2.000 sebanyak 100 lembar.

⦁ Rp 1.000 sebanyak 100 lembar

Jadwal Penukaran Uang Lebaran

Jadwal penukaran uang baru periode terakhir yang sebelumnya pada Minggu, 23 Maret 2025, akan dibagi menjadi dua tahap dengan kuota sebanyak 254.800 orang.

Tahap pertama akan dibuka pada Sabtu, 22 Maret 2025 pukul 09.00-18.00 WIB, khusus untuk 1.505 titik lokasi penukaran di wilayah Pulau Jawa.

Sementara itu, tahap kedua akan dibuka pada Minggu, 23 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB untuk 1.043 titik lokasi penukaran di wilayah luar Pulau Jawa.

Sehingga detikers yang berdomisili di Jawa Timur dapat mengakses situs pintar pada Sabtu 22 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB. Ingat kuota terbatas sehingga pendaftar pertama akan lebih diprioritaskan. Jangan lupa siapkan KTP untuk mendaftar. Semoga bermanfaat.




(ihc/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads