Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Surabaya akan berganti menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Surya Sembada. Meski belum dipastikan kapan, namun akan segera diputuskan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, PD diubah menjadi Perumda diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2019. Di mana terdapat dua pilihan.
"Perusahaan umum daerah, itu kan lebih terbuka. Aturannya di PP sudah dua, ada PT dan Perumda. Jelas, milih endi? PT opo Perumda? Tapi agar tidak hilang rakyatnya, maka kita jadikan Perumda," kata Eri, Rabu (19/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Eri belum memastikan kapan akan diputuskan PD menjadi Perumda Air Minum Surya Sembada itu. Akan tetapi Perda tersebut sudah ada.
"Masih belum diputuskan, tapi Perdanya sudah berjalan. Insyaallah segera," ujarnya.
Eri memastikan bahwa Perumda Air Minum Surya Sembada nanti tidak dikelola pihak ketiga. Oleh karena itu tidak memilih menjadi PT, karena bila PT sifatnya sudah lepas dan bisa jadi tarif air menjadi naik.
"Jadi saya berharap, meskipun tetap menjadi Perumda, tapi masih ada perusahaan umum daerah untuk kepentingan rakyat. Kalau PT kan untung, saya tidak ingin benar-benar untuk dan menjalankan itu. Sehingga ada keseimbangan. Saya ingin seimbang dulu," jelasnya.
Ia juga menekankan, bila tarif air PDAM di Surabaya tergolong paling rendah. Bahkan bisa dibandingkan dengan daerah tetangga.
"Ya memang kalau dilihat banyak masukan harga PDAM di Surabaya paling murah, bandingkan dengan di Sidoarjo, tapi dinaikkan sedikit saja sudah horak, karena tidak terbiasa tidak disubsidi. Makanya kalau jadi PT dan mencari keuntungan, ya pasti tidak nyaman," urainya.
"Nanti kita pisahkan dulu pra miskin dan miskin, setelah itu sosialisasi ke yang sejahtera. Lalu kita bicara terkait full seperti swasta full mencari oriented," pungkasnya.
(abq/iwd)