Viral Truk Sedot WC Diduga Buang Tinja di Sungai Kota Malang

Viral Truk Sedot WC Diduga Buang Tinja di Sungai Kota Malang

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 18 Mar 2025 20:05 WIB
Truk sedot tinja di Malang
Truk sedot tinja di Malang buang limbah sembarangan (Foto: Dok. Istimewa)
Malang -

Sebuah truk jasa penyedot WC diduga membuang tinja sembarangan di sungai di Kota Malang. Langkah itu menjadi sorotan dari masyarakat, setelah videonya diunggah di media sosial.

Rekaman video itu menampakkan sebuah truk jasa penyedot WC berhenti di atas jembatan, kemudian diduga sopir dengan sengaja mengalirkan limbah tinja ke sungai yang mengalir di bawahnya.

Sebagian air sungai pun berubah keruh karena diduga telah terkotori oleh limbah kotoran manusia. Warga yang merekam video menyampaikan bahwa peristiwa itu terjadi di kawasan Jalan Bukit Barisan, Kota Malang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara dari penelusuran diketahui titik sungai yang menjadi lokasi pembuangan tinja berada di kawasan RT 01/RW 06, Kelurahan Pisangcandi, Sukun, Kota Malang. Warganet pun mengecam aksi truk pemilik jasa sedot WC tersebut. Sampai mereka pun meminta dinas terkait tegas dan mencabut izin usahanya.

Handiono Candra, Ketua RT setempat mengaku bahwa rekaman video tersebut diambil oleh salah satu warga pada Senin (17/3), malam. Ketika itu, lokasi kejadian sepi karena sudah malam hari, dan petugas keamanan yang biasa berjaga di sana sedang tidak berada di lokasi.

ADVERTISEMENT

"Memang di sekitar lokasi itu kalau malam sepi, satpam sedang diminta bantuan sehingga tidak di lokasi. Saat warga mau menegur, (truk) sudah pergi duluan, ujar Handiono kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).

Sementara Lurah Pisangcandi Andi Hamzah menuturkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan warga kepada dinas terkait. Menurut Andi, jika benar seperti pengaduan warga, maka tindakan truk sedot WC membuang tinja sembarangan atau ke sungai sangat tidak dibenarkan.

"Tentu tidak boleh jika kejadiannya seperti itu," tutur Andi.

Andi menambahkan bahwa pembuangan tinja atau kotoran manusia telah diatur yakni di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Meski ada retribusi yang harus dibayarkan dan nilainya tidak cukup besar.

"Pembuangan sedot WC itu ke TPA (tempat pembuangan akhir), bayar retribusinya kecil kok, kalau tidak salah Rp 15.000. Jadi tidak benar, jika dibuang sembarangan," pungkasnya.




(abq/iwd)


Hide Ads