- Berikut beberapa fakta mengenai kembalinya Gilang Bungkus dalam mencari korban: 1. Awal Mula Korban Speak Up 2. Kembali Beraksi dengan Modus Lama 3. Mengincar Korban dari Komunitas Sastra 4. Berawal dari Media Sosial Instagram dan Berlanjut ke WhatsApp 5. Memberikan Testimoni Korban Lain untuk Meyakinkan Target 6. Mengancam Korban dengan Pembukaan Aib 7. Pernah Ditangkap dan Dipenjara 5 Tahun 6 Bulan
Nama Gilang Aprilian Nugraha Pratama, predator fetish pocong yang sempat viral pada 2020, kembali menjadi sorotan setelah diduga mencari korban baru usai bebas dari penjara.
Gilang, yang sebelumnya dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, kini kembali meneror pengguna media sosial dengan modus yang hampir sama seperti dahulu.
Berikut beberapa fakta mengenai kembalinya Gilang Bungkus dalam mencari korban:
1. Awal Mula Korban Speak Up
Salah satu korban yang nyaris terjebak, R (20) dengan akun @sehitamsabit, membagikan pengalamannya di platform X pada 11 Maret 2025. R mengaku dihubungi oleh seseorang yang diduga kuat sebagai Gilang, yang mengajaknya untuk menjadi model dalam praktik mengkafani diri sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Halo semuanya, saya mohon bantuan kalian perihal Gilang Bungkus. Dia baru aja nge-chat saya dan akhirnya juga nge-approach teman-teman saya. Semua isi chat yang sempat saya simpan akan saya letakkan di sini. Dan mungkin kalian dapat lihat gimana cara si dia menarik korban," tulis R di thread-nya.
2. Kembali Beraksi dengan Modus Lama
Gilang kembali menggunakan modus lamanya dengan berpura-pura menawarkan sebuah proyek tertentu kepada calon korban. Kali ini, ia menggunakan kedok proyek penulisan yang melibatkan praktik mengkafani diri sendiri.
"Aku Aprilian Pratama, aku dari Surabaya sekarang berdomisili di Kalimantan. Setelah melanjutkan studi, aku sekarang punya rutinitas sebagai seorang penulis lepas dan ini tengah mengerjakan salah satu proyek tulisan," katanya kepada R.
3. Mengincar Korban dari Komunitas Sastra
Gilang diduga menargetkan individu yang berkecimpung di dunia sastra dan kepenulisan. Salah satu korban yang nyaris terjebak mengungkap bahwa pelaku memiliki latar belakang yang sama, sehingga lebih mudah mendapatkan kepercayaan calon korban.
"Terkhusus teman-teman yang berkutat di dunia sastra, tolong hati-hati, baik itu individu maupun komunitas-komunitas di bidang ini, karena sepengamatan saya, si pelaku sangat aktif berkeliaran di dunia kesusastraan," ujar R.
4. Berawal dari Media Sosial Instagram dan Berlanjut ke WhatsApp
Modus operandi Gilang dimulai dengan menghubungi korban melalui Instagram, lalu mengajaknya berpindah ke WhatsApp agar komunikasi lebih tertutup. R awalnya menerima pesan dari akun penuliskelam yang mengucapkan selamat atas kemenangannya dalam sebuah kompetisi menulis cerpen.
Tak lama, akun tersebut kembali menghubunginya dan mengajak berpindah ke WhatsApp. R yang merasa curiga tetap menanggapi, namun dengan kewaspadaan tinggi.
5. Memberikan Testimoni Korban Lain untuk Meyakinkan Target
Gilang tidak hanya menghubungi calon korban, tetapi juga memberikan testimoni dari orang lain yang telah 'dibungkus' olehnya, seolah-olah itu adalah bagian dari proyek yang sah.
Namun, R segera menyadari bahwa ini adalah modus lama yang pernah digunakan Gilang pada 2020.
"Dari pertanyaan pertama saya udah langsung sadar ini orang siapa. Karena dulu ngikutin juga kasusnya gimana," ungkapnya.
6. Mengancam Korban dengan Pembukaan Aib
Ketika tak berhasil menipu korban, Gilang beralih ke ancaman. Ia menekan korban dengan menyatakan bahwa ia akan menyebarkan aib mereka jika berani berbicara.
"Sejauh ini hanya ada satu korban nge-DM saya, dia diteror terus-terusan oleh si pelaku supaya tetap diam dan nggak banyak bicara," kata R.
Bentuk ancaman yang dilakukan termasuk penyebaran data pribadi, fitnah, dan intimidasi lainnya agar korban bungkam. "Cara pelaku meredam korban seperti mengancam untuk membuka aib korban, memfitnah, dan juga data-data korban yang dia simpan akan disebar-salahgunakan, jika korban sekiranya berani angkat bicara," imbuhnya.
7. Pernah Ditangkap dan Dipenjara 5 Tahun 6 Bulan
Pada 2020, Gilang ditangkap di rumah bibinya di Kapuas, Kalimantan Tengah, oleh tim dari Polrestabes Surabaya yang dipimpin oleh Kanit Resmob Iptu Arief Risky. Saat itu, ia dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Meski telah menjalani hukuman, aksi Gilang kini kembali mencuat, membuat banyak orang khawatir ia akan mengulangi perbuatannya dengan korban baru.
Kasus ini kembali menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam berinteraksi di dunia maya, terutama terhadap orang-orang yang menawarkan proyek mencurigakan.
(ihc/hil)