Delapan Remaja Terpaksa Lebaran di Sel gegara Terbangkan Balon Petasan

Delapan Remaja Terpaksa Lebaran di Sel gegara Terbangkan Balon Petasan

Charolin Pebrianti - detikJatim
Selasa, 11 Mar 2025 23:30 WIB
Pelaku penerbangan balon udara berekor ribuan petasan.
Pelaku penerbangan balon udara berekor ribuan petasan. (Foto: Charolin Pebrianti/detikJatim)
Ponorogo -

Sebanyak delapan remaja diamankan Satreskrim Polres Ponorogo usai kedapatan menerbangkan balon udara berekor ribuan petasan. Kasus ini terungkap karena ada petasan yang tidak berhasil meledak dan ada tulisan salah satu SMA di Kecamatan Sampung.

"Pelaku IAZ mengajak VLN, VCK, RFE, RFA, dan ABR patungan membuat balon udara. Hasilnya terkumpul Rp 2 juta," kata Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Rudi Hidajanto saat konferensi pers, Selasa (11/3/2025).

Da mengatakan dari uang patungan itu pada 26 Januari para pelaku mengajak IDF dan ATS menerbangkan balon di persawahan masuk wilayah Desa Bogem, Kecamatan Sampung secara sembunyi-sembunyi. Mereka tambahkan sejumlah petasan berukuran 15 centimeter hingga 30 centimeter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Balon sempat terbang dengan petasanya dan menuju arah barat atau wilayah Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah," jelas Rudi.

Mantan Kasatreskrim Polres Pasuruan menerangkan pada 29 Januari, balon itu jatuh di Desa/Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri. Beruntung tidak ada korban jiwa. Namun, sejumlah petasan berukuran besar gagal meledak.

ADVERTISEMENT

"Dari hasil penyelidikan kami ketahui bahwa balon itu berasal dari Ponorogo. Akhirnya kami melakukan penyelidikan dan mengarah kepada para pelaku," imbuh Rudi.

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Rudi, akhirnya polisi mengamankan kedelapan pelaku. Tiga di antara mereka berusia dewasa sedangkan 5 lainnya masih di bawah umur.

"Para pelaku mengakui jika balon udara yang jatuh di wilayah Kabupaten Wonogiri memang miliknya dan kami lakukan penahanan," kata Rudi.

Meski ada 5 pelaku di bawah umur, polisi tetap menahan mereka untuk memberikan efek jera. Sebab, setiap tahun selalu ada kasus balon udara berekor petasan yang diterbangkan. Padahal kegiatan itu merugikan banyak pihak karena bisa menimbulkan kebakaran dan ledakan yang membahayakan.

"Dari delapan pelaku, 5 di antaranya masih di bawah umur inisial VLN, VCK, RFE, RFA, dan ABR. Kesemuanya tetap kami lakukan penahanan," tegas Rudi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat UU Darurat RI 12/1951 dan Undang-undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan.

"Ancaman hukumnya 20 tahun atau seumur hidup," pungkas Rudi.




(dpe/iwd)


Hide Ads