Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan dua orang yang menerbangkan balon udara tanpa awak berekor ribuan petasan jumbo. Balon ini meledak hingga merusak atap rumah warga di Desa Dadapan, Kecamatan Balong, Ponorogo.
Mereka adalah IR dan ID, keduanya warga Kecamatan Slahung.
"Kami mengamankan dua orang, inisial RR dan ID asal Kecamatan Slahung," tutur Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Rio Pradana kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rio mengatakan, kasus ini terungkap usai potongan kertas pembungkus petasan menunjukkan tulisan undangan beserta alamat. Polisi pun mengumpulkan potongan kertas tersebut dan didapati dua orang tersangka.
"Mereka membuat dan menerbangkan balon udara tanpa awak berekor ribuan petasan," terang Rio.
Akibat kejadian ini, pemilik rumah Hariyanto mengalami kerugian ditaksir Rp 5 juta. Kerusakan ada di bagian atap, lemari dan dindingnya retak.
"Sementara belum ada pembicaraan ganti rugi ke pemilik rumah, kita masih dalami," ujar Rio.
Keduanya dijerat dengan pasal 187 KUHP menyebutkan 'Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1) dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang'.
Sebelumnya, pada Senin (17/6) rumah Hariyanto, warga Desa Dadapan, Kecamatan Balong, rusak akibat terkena ledakan mercon jumbo. Akibatnya sejumlah perabotan rusak, dinding retak dan genteng jebol.
(hil/dte)