Gudang Penimbun Solar Subsidi di Lamongan Digerebek, 2 Orang Diamankan

Gudang Penimbun Solar Subsidi di Lamongan Digerebek, 2 Orang Diamankan

Eko Sudjarwo - detikJatim
Rabu, 07 Feb 2024 20:12 WIB
Gudang penimbunan solar di Babat Lamongan digerebek polisi
Gudang penimbunan solar di Babat Lamongan digerebek polisi (Dok. Istimewa)
Lamongan -

Polres Lamongan menggerebek gudang tempat penimbunan BBM bersubsidi jenis bio solar di Lamongan. Polisi mengamankan dua orang dalam kasus ini.

Gudang yang digerebek berada di Desa Trepan, Kecamatan Babat. Dua orang sebagai pemilik gudang turut diamankan.

Kanit IV Iptu Arif Setiawan mengatakan terungkapnya kasus penimbunan BBM bersubsidi berawal dari informasi warga masyarakat. Atas informasi tersebut, pihaknya lalu menindaklanjutinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Informasi ini kemudian kami tindaklanjuti dan ternyata dugaan itu benar, kami langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di lokasi gudang tersebut," kata Arif kepada wartawan, Rabu (7/2/2024).

Dalam penggerebekan ini, dua orang berinisial HP (38) dan US (38) turut diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut. "Selain mengamankan dua orang terduga pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Arif menjelaskan modus penimbunan para pelaku yakni melakukan pembelian BBM subsidi jenis bio solar ke salah satu SPBU di Lamongan dengan menyuruh orang yang bekerja padanya.

Orang-orang tersebut dibekali pelaku foto barcode pembelian BBM subsidi untuk keperluan pertanian sehingga dapat dilakukan pelayanan oleh petugas SPBU dengan harga pembelian di SPBU Rp 6.800 per liter.

"Pelaku HP ini diduga memiliki 4 orang pekerja," tandasnya.

Para pekerja suruhan pelaku ini kemudian melakukan pengangkutan BBM menggunakan sepeda motor yang dilengkapi dengan rengkek besi beserta dua drum yang berukuran 60 liter drum. Kemudian pekerja akan melakukan pembongkaran hasil pembelian BBM subsidi jenis bio solar pada gudang milik pelaku HP yang telah disediakan tempat penampungan berupa boks atau tandon.

"Rencananya pelaku HP dan pelaku US akan melakukan penjualan BBM subsidi tersebut kepada orang berinisial YO dengan harga Rp. 7.500 per liter," tegasnya.

Hanya saja, pelaku HP tidak mengetahui identitas dari saudara YO karena yang melakukan komunikasi dengan saudara YO adalah pelaku US yang kenal di salah satu warung di Tuban.

Kedua pelaku kini terancam dijerat Pasal 55 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

"Terhadap dua pelaku terancam hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar," tandas Arif.




(abq/iwd)


Hide Ads