Belum Semua ASN Kota Batu Patuh Instruksi Wali untuk Zakat dan Sedekah

Belum Semua ASN Kota Batu Patuh Instruksi Wali untuk Zakat dan Sedekah

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Jumat, 07 Mar 2025 03:00 WIB
Penerima zakat dan sedekah di Kota Batu
Penerima zakat dan sedekah di Kota Batu (Foto: Dok. Pemkot Batu)
Kota Batu -

Masih banyak aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Batu yang belum mematuhi instruksi Wali Kota untuk sedekah dan zakat bulanan. Hal ini dibenarkan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Batu Abu Sufyan.

Ia mengatakan bahwa berdasarkan instruksi Wali Kota Batu nomor 4 tahun 2018, ASN diminta untuk membayar sedekah dan zakat. Dalam instruksi tersebut dijelaskan juga terkait dengan besaran untuk sedekah dan zakat.

"Untuk besarannya sudah ditentukan, antara lain golongan I sedekah Rp 15 ribu per bulan, golongan II sedekah Rp 25 ribu, dan golongan III zakat sebesar 2,5 persen dari gaji yang diterima," kata Abu, Kamis (6/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, fakta yang ada selama ini tidak semua ASN mengikuti instruksi untuk sedekah dan zakat tersebut dengan benar. Salah satunya berkaitan dengan besaran sedekah dan zakat.

"Ada yang bayar seribu, Rp 5 ribu, Rp 10 ribu. Padahal kalau patuh sesuai instruksi wali kota, semua ASN di Kota Batu itu bisa diperkirakan sampai Rp 3 miliar per tahun," terang Abu.

ADVERTISEMENT

"Faktanya, setiap bulan masuk ke baznas itu Rp 74 juta. Dari jumlah tersebut, jika dihitung selama 1 tahun jadinya terkumpul sekitar Rp 888 juta atau sekitar 30% dari potensi seharusnya sebesar Rp 3 miliar per tahun," imbuhnya.

Abu menyayangkan terkait kurangnya kepatuhan ASN terhadap instruksi untuk sedekah dan zakat. Padahal hasil sedekah dan zakat dari ASN ini sebenarnya sangat penting untuk membantu masyarakat miskin di Kota Batu.

Ia berharap instruksi wali kota ini bisa diperkuat menjadi peraturan wali kota (perwali) seperti di daerah-daerah lain. Tujuannya agar ASN bisa semakin tertib dan mematuhi aturan untuk sedekah dan zakat.

Abu mencontohkan regulasi serupa sudah diterapkan di sejumlah daerah lain seperti Surabaya dengan Perwali, dan Probolinggo yang sudah setingkat Peraturan Daerah (Perda).

"Dari hasil pengumpulan sedekah dan zakat saat ini yang tidak sampai Rp 1 miliar, kita sudah bisa menyalurkan bantuan kepada sekitar 2.500 masyarakat miskin. Ketika bisa sampai Rp 3 miliar, tentu akan semakin banyak masyarakat miskin yang terbantu," ungkap Abu.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads