Warga Gelar Demo Beri Dukungan Moral Rekan yang Disidang di PN Bondowoso

Warga Gelar Demo Beri Dukungan Moral Rekan yang Disidang di PN Bondowoso

Chuk S Widarsha - detikJatim
Selasa, 04 Mar 2025 14:19 WIB
Warga demo PN Bondowoso
Warga demo PN Bondowoso (Foto: Chuk S Widarsha)
Bondowoso -

Puluhan warga Desa Kalianyar, Ijen, melakukan aksi unjukrasa di PN Bondowoso. Mereka memberi dukungan moral pada warga setempat yang saat ini tengah menjalani sidang.

Dalam aksinya, warga yang didominasi emak-emak tersebut berorasi, menggelar poster, dan meneriakkan yel-yel dukungan agar temannya segera dibebaskan.

Poster-poster yang mereka bentangkan di antaranya bertuliskan Bebaskan Pejuang Petani, Usir PTPN XII dari Bondowoso, Tanah untuk Rakyat, Cabut HGU PTPN XII Blawan, dan lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut warga pendemo, warga yang saat ini jadi pesakitan itu hanya memperjuangkan hak-haknya. Karena tanah yang dikelolanya diminta kembali.

Warga demo PN BondowosoWarga demo PN Bondowoso (Foto: Chuk S Widarsha)

Tanah tersebut sudah dikelola warga desa lainnya secara turun-temurun. Belakangan tanah yang dikelolanya tersebut diminta kembali oleh pihak PTPN XII Blawan.

ADVERTISEMENT

"Sejak zaman leluhur dulu tanah itu sudah dikelola oleh warga. Kok sekarang mau diminta sama PTP," jelas Suniyeh, salah seorang warga desa, Selasa (4/3/20025).

Menurutnya, pihak PTPN XII seharusnya mengganti dengan tanah baru atau bahkan memberikan ganti rugi jika memang mau mengambil kembali tanahnya.

"Ini tidak adil. Apalagi sampai memenjarakan warga yang membela hak-haknya," pungkas Suniyeh.

Warga demo PN BondowosoWarga demo PN Bondowoso (Foto: Chuk S Widarsha)

Untuk diketahui, konflik antara warga Desa Kaligedang, Ijen yang mayoritas buruh perkebunan PTPN XII Blawan terjadi saat puluhan hektare tanah yang telah dikelola warga akan diambil kembal pihak perkebunan.

Tanah yang telah dikelola warga selama bertahun-tahun oleh warga tersebut akan di-replanting dan penanaman kembali komoditas, serta dikelola secara optimal oleh pihak PTPN.

Akibatnya, 3 warga desa setempat menjadi tersangka dan disidangkan di pengadilan dengan dakwaan melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan.




(dpe/iwd)


Hide Ads