Pendistribusian 800.000 Batang Rokok Ilegal di Jatim Dibongkar

Kabar Finance

Pendistribusian 800.000 Batang Rokok Ilegal di Jatim Dibongkar

Anisa Indraini - detikJatim
Selasa, 04 Mar 2025 04:30 WIB
Bea Cukai bersama TNI bongkar rokok ilegal
Peredaran rokok ilegal di Jatim yang berhasil digagalkan. (Foto: Dok. Ditjen Bea Cukai Kemenkeu)
Surabaya -

Distribusi 800.000 batang rokok ilegal di Jawa Timur terbongkar. Sebuah mobil boks pengangkut rokok ilegal ini diamankan oleh tim gabungan di daerah exit Tol Pakis, Malang.

Peredaran gelap rokok ilegal ini dibongkar Ditjen Bea Cukai melalui Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, dan Bea Cukai Pasuruan, bersama Puspom TNI dan Pomal Lantamal Surabaya pada Kamis (27/2).

"Dari pemeriksaan terhadap mobil boks itu, kami menemukan 800.000 batang rokok merek OK BOLD tanpa dilekati pita cukai yang dikemas dalam 50 karton. Kami bawa sopir mobil boks dan barang bukti ke Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo dilansir dari detikFinance, Senin (3/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan pengakuan sopir, rokok ilegal iut berasal dari pabrik rokok ilegal CV ZAJ yang berlokasi di Purwosari, Pasuruan. Untuk menindaklanjuti informasi itu tim gabungan telah melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap CV ZAJ pada Jumat (28/2).

Dari pemeriksaan lanjutan tim gabungan mengamankan lagi barang bukti lain berupa 8 koli rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai; 83 koli etiket rokok berbagai merek; dan 4 unit mesin maker jenis MK-8 dan 3 unit pressure switches.

ADVERTISEMENT

Selain itu turut diamankan 3 unit mesin hinge lid packer (HLP); 18 karton rokok merek Record yang dilekati pita cukai diduga salah peruntukan; serta sebuah mobil boks bekas mengangkut rokok ilegal yang terparkir di dalam gudang pabrik CV ZAJ.

Budi mengatakan terhadap barang hasil penindakan itu telah dilakukan penarikan ke Kanwil Bea Cukai Jatim I untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terutama 50 karton atau 800.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai, 8 koli rokok tanpa dilekati pita cukai yang teridentifikasi tidak terdaftar sebagai merek rokok pada CV ZAJ, dan 18 karton rokok yang diduga salah peruntukan dan rokok yang tidak dilekati pita cukai.

Sementara itu, untuk barang hasil penindakan berupa etiket rokok berbagai merek, mesin maker, dan mesin HLP dilakukan penitipan.

"Penindakan rokok ilegal ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Dengan kerja sama antarinstansi yang solid dan dukungan masyarakat, penindakan rokok ilegal tidak hanya dapat melindungi masyarakat, tetapi juga mengamankan pendapatan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil bagi industri yang taat aturan," tutup Budi.

Artikel ini sudah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini.




(dpe/iwd)


Hide Ads