Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Kota Surabaya usai direvitalisasi. Kini ada layanan rawat inap hingga ruang operasi untuk tindakan medis di Puskeswan yang berlokasi di Jalan Ikan Dorang No. 15, Perak Barat tersebut.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya, Antiek Sugiharti menjelaskan sebelumnya gedung Puskeswan direvitalisasi untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi hewan peliharaan maupun hewan ternak.
"Fasilitas baru sudah ada dan sudah bisa melayani masyarakat. Layanan ini mulai beroperasi sejak 24 Februari 2025 setelah kami kembali ke lokasi utama di Jalan Ikan Dorang," jelas Antiek, Sabtu (1/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Antiek menyebut juga ada layanan lain yang kini disediakan oleh Puskeswan seperti vaksinasi hingga penitipan hewan sehat.
"Selain itu, tersedia pula layanan grooming atau salon hewan, penerbitan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Hewan, serta tindakan medis seperti penanganan luka tanpa jahitan hingga kateterisasi urin," ujarnya.
Ia melanjutkan dengan fasilitas baru yang sudah tersedia, Puskestewan Surabaya dapat melakukan beberapa tindakan khusus seperti sterilisasi hewan, operasi colopexy, hernia, sectio caesarea, hingga amputasi bagi hewan.
![]() |
"Saat ini rata-rata kunjungan hewan peliharaan ke Puskeswan Surabaya mencapai 15 hingga 20 ekor per hari," lanjutnya
Bukan hanya hewan peliharaan seperti kucing serta anjing, layanan Puskeswan juga mencakup hewan ternak yang memerlukan vaksinasi ataupun pengobatan.
"Mayoritas hewan peliharaan yang datang adalah kucing dan anjing. Ada juga kelinci dan monyet, tetapi jumlahnya tidak sebanyak kucing dan anjing," tuturnya.
Antiek pun mengimbau dengan tersedianya fasilitas Puskeswan Kota Surabaya, masyarakat yang ingin memeriksakan hewan peliharaan bisa langsung datang. Untuk menghindari antrean, ia menyarankan agar masyarakat mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi daring.
"Kami menyediakan sistem pendaftaran seperti puskesmas agar tidak terjadi antrean. Pendaftaran bisa dilakukan di laman dkpp.surabaya.go.id/puskeswan/registrasi/redirect atau di laman wargaku.surabaya.go.id," imbaunya.
Sebagai informasi, Puskeswan Kota Surabaya beroperasi pada Senin hingga Kamis pukul 07.30-15.30 WIB, lalu Jumat pukul 07.30-16.00 WIB, serta Sabtu pukul 07.30-13.00 WIB. Sementara pada hari Minggu dan Hari Libur Nasional tutup.
(dpe/fat)