Pemkot Surabaya melarang seluruh rekreasi hiburan umum (RHU) hingga tempat biliar beroperasi selama Ramadan 1446 H. Hal tersebut wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh pengusaha hingga pengelola RHU.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Kota Surabaya menyebutkan RHU diminta tutup sementara selama Ramadan hingga malam takbiran lebaran Idul Fitri 1446 H. RHU yang wajib tutup selama Ramadan mulai dari diskotek, klub, bar, hingga tempat pijat dan spa.
"Kegiatan usaha di Surabaya selama Ramadan dan malam Hari Raya Idul Fitri, seperti diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub/rumah musik diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan usaha. Panti pijat juga wajib tutup, kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi ,dan battra pijat urat," tulis Eri Cahyadi dalam SE tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut SE tersebut, tempat hiburan itu yang berada di hotel dan restoran juga dilarang beroperasi. Lalu, untuk rumah biliar atau bola sodok juga dilarang beroperasi kecuali digunakan sebagai latihan olahraga.
Untuk jam tayang film di bioskop juga dibatasi seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni ketika buka puasa dan tarawih.
"Pertunjukan bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu salat maghrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu salat isya/tarawih)," imbuhnya.
Ketua Hiperhu Surabaya George Handiwiyanto buka suara terkait hal itu. Menurutnya, hal itu akan berdampak pada para karyawan yang bekerja di RHU.
"Karena tidak boleh beroperasional selama Ramadan, otomatis kami merumahkan seluruh karyawan kami. Setidaknya ada ribuan karyawan yang akan dirumahkan sementara," ujar George saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (21/2/2025).
George mengatakan ribuan karyawan tersebut juga tidak memperoleh pendapatan atau gaji lantaran RHU tak beroperasi. Meski begitu, ia mengaku tetap mengupayakan seluruh karyawan yang dirumahkan sementara mendapat hak THR, meski tak sepenuhnya.
"Untuk RHU yang besar, setidaknya ada ratusan karyawan, lalu yang kecil sekitar puluhan. Ya tinggal kalikan saja ada berapa RHU di Surabaya, bisa mencapai ribuan," sambungnya.
Pria yang juga berprofesi sebagai pengacara itu memastikan seluruh RHU tetap mematuhi SE dari Walikota Surabaya itu. Namun, ia berharap ada jalan keluar terkait hal itu.
George juga menegaskan tetap mengimbau semua RHU mematuhi. Apabila ada yang melanggar, ia menyatakan bakal ada sanksi yang bakal diberikan oleh Pemkot Surabaya.
"Tentu kami akan mematuhi aturan tersebut, tapi kami juga ingin bisa duduk bersama dan mencari solusi agar setiap tahun tidak seperti ini. Namun, saya harap semua RHU mengikuti aturan tersebut. Kalau melanggar, pasti kena sanksi sesuai Perda Surabaya dan Hiperhu tidak bisa mengeluarkan sanksi, bisanya mengimbau saja atau kalau kena razia ya ditanggung sendiri-sendiri," tuturnya.
(pfr/iwd)