Baru-baru ini pasangan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Ngawi menikah. Padahal hukum pernikahan hanya berlaku bagi mereka yang berakal.
Kementerian Agama Kabupaten Ngawi angkat bicara terkait pernikahan pasangan ODGJ di Pondok Lembaga Sosial Kemasyarakatan Rehabilitasi Assifa Ngrambe. Pernikahan Firsta Candra dan Eri Wijayanti sudah dinyatakan sah sesuai syariat.
"Sudah sehat sesuai syariat," ujar Kepala KUA Kecamatan Ngrambe Anshori saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (25/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Anshori, sebelum pernikahan berlangsung pihak KUA suda mengundang mempelai untuk dilakukan rapak nikah atau pemeriksaan nikah. Dalam rapak diketahui semua persyaratan pernikahan lengkap termasuk surat kesehatan dari Puskesmas Ngrambe.
"Memang persyaratan rapak menyertakan surat pernyataan kesehatan dari puskesmas. Jadi insyaallah prosedur administrasi dan syariat menjadi pertimbangan juga. Jadi yang bersangkutan sehat (Akalnya)," tambahnya.
"Wajib kita cek dulu dengan melaksanakan rapak. Kita cek modin juga datang ke pondok ada video saat rapak kedia menpelai sudah sehat," imbuh Anshori.
Anshori menambahkan saat pengucapan ijab kabul kedua mempelai lancar pelafalannya tanpa kendala. Dia menyebut selama ini Pondok Assifa sudah sering menikahkan para pasien rehabilitasi bahkan bisa sembuh.
"Alhamdulillah mantanen lancar semua dalam pengucapan. Memang kebiasaan pondok situ kalau dinikahkan sembuh mereka," papar Anshori.
Sementata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakamenag) Ngawi, Moh. Ersat mengaku pasangan pengantin pondok Assifa telah memenuhi persyaratan pernikahan.
"Alhamdulillah mereka sudah sehat dan sudah bisa komunikasi dengan normal. Sehingga memenuhi syarat menikah," tandas Ersat.
Sementara pengelola Pondok Assifa Desa Cempoko, Kecamatan Ngrambe Rina Shantika mengaku kedua mempelai yang dinikahkan hingga kini masih dalam pengobatan dan pengawasan.
"Masih pengawasan. Harus minum obat dan satu bulan sekali, harus kontrol cek kesehatan," papar Rina.
(dpe/fat)