Selama Operasi Keselamatan Semeru 2025 di Kota Batu, ada ribuan pengendara terjaring melakukan pelanggaran lalu lintas. Para pelanggar yang terjaring operasi mendapat sanksi teguran hingga sanksi tilang.
Kasatlantas Polres Batu AKP Kevin Ibrahim mengatakan, selama Operasi Keselamatan Semeru pada 10-23 Februari 2025, petugas melakukan penilangan secara manual maupun menggunakan ETLE Statis dan ETLE Mobile.
"Untuk pelanggar yang terjaring ETLE Statis ada 84 pengendara. Kemudian yang terjaring ETLE Mobile ada 299 pengendara dan tilang manual ada 46 pengendara," kata Kevin saat dihubungi detikJatim, Senin (24/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain sanksi penilangan, petugas juga memberikan teguran dan edukasi kepada ribuan pelanggar yang terjaring Operasi Keselamatan Semeru 2025. Tercatat ada sebanyak 5.192 pelanggar yang mendapat teguran dari petugas.
Kevin menyampaikan, pelanggaran yang dilakukan para pengendara beragam. Mulai dari, tidak menggunakan helm, menggunakan knalpot brong, melanggar marka hingga tidak membawa kelengkapan surat kendaraan.
"Pelanggaran yang paling mendominasi itu tidak menggunakan helm untuk pengendara roda dua dan tidak menggunakan sabuk pengaman untuk pengendara roda empat," ujarnya.
"Kebanyakan pelanggar ini para pelajar dan usia produktif. Ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat untuk tertib dalam berkendara masih kurang," sambungnya.
Beberapa upaya terus dilakukan jajaran Satlantas Polres Batu untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas. Salah satunya memberikan sosialisasi kepada masyarakat umum maupun ketingkat sekolah.
"Kita sentuh kepada masyarakat terorganisir atau tidak dan ke sekolah-sekolah untuk sosialisasi etika berlalu lintas, agar masyarakat sadar kelengkapan saat berkendara," tandasnya.
(abq/iwd)