Digadaikan ke Bank, Sertifikat Sawah Kakek di Ngawi Berubah Nama Pemilik

Digadaikan ke Bank, Sertifikat Sawah Kakek di Ngawi Berubah Nama Pemilik

Sugeng Harianto - detikJatim
Jumat, 21 Feb 2025 14:35 WIB
Hadi Siswoyo warga Desa Beran, Kecamatan/Kabupaten Ngawi
Hadi Siswoyo tunjukkan sertifikat sawahnya yang berubah nama (Foto: Sugeng Harianto/detikJatim)
Ngawi -

Hadi Siswoyo, warga Desa Beran, Kecamatan/Kabupaten Ngawi, kaget saat mengetahui sertifikat sawahnya berubah jadi nama orang lain. Kakek usia 83 tahun itu mengaku tidak pernah melakukan jual beli atau melakukan balik nama.

Hadi menggadaikan sertifikat sawahnya di salah satu bank BUMN pada tahun 1999 hingga 2016. Saat itu dirinya mengajukan kredit Rp 15 juta. Karena satu hal, Hadi hanya bisa mengangsur satu kali. Pada 2016, bank BUMN itu menyurati Hadi untuk melunasi utang. Hadi pun melunasi utang sebesar Rp 22 juta.

Setelah proses administrasi selesai, Hadi pun menerima kembali sertifikatnya. Namun, saat mengajukan permohonan roya (penghapusan pengikatan suatu agunan berupa tanah sehingga hak kepemilikan atas tanah tersebut kembali kepada pemilik aslinya), Hadi kaget nama pemilik di sertifikat sawahnya telah berubah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kaget kok nama sertifikat berubah nama orang lain. Padahal saya tidak pernah mengalihkan nama atau waris ataupun jual beli," ujar Hadi saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (21/2/2025).

Hadi mengatakan sertifikat sawah miliknya dengan nomor 1390 dengan luas 4.400 meter persegi yang saat itu untuk agunan kredit bank atas namanya Hadi Siswoyo. Namun kini berganti nama menjadi Suharti saat dilakukan pengecekan ke kantor BPN Ngawi.

ADVERTISEMENT

"Kok namanya berubah orang lain saat saya ke BPN, karena mau saya jual sawahnya. Berubah kepemilikan nama Suharti," kata Hadi.

Hadi menuturkan mengetahui saat mendatangi kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Ngawi bersama anaknya untuk proses roya. Proses roya dilakukan lantaran sertifikat pernah dibuat jaminan bank.

"Ke BPN ingin pengakuan roya. Soalnya, pernah jadi agunan bank," papar Hadi.

Hadi berharap pihak BPN melakukan penelusuran atas berubahnya nana kepemilikan sertifikat tanah sawah miliknya. "Semoga BPN bisa mengecek kenapa bisa terjadi perubahan nama kepemilikan sertifikat saya," tandas Hadi.

Sementara itu, anak Hadi Siswoyo bernama Erna Setiaten heran atas kejadian perubahan nama kepemilikan di sertifikat. Sertifikat baru dengan nama pemilik Suharti diterbitkan pada 12 Juli 2022.

"Dalam sertifikat yang terbitan baru itu ada tanggal 12 Juli 2012 atas nama Suharti," tandas Erna.




(abq/fat)


Hide Ads