Polisi menemukan beberapa hal saat menganalisis kecelakaan maut moge yang dikendarai Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Renville Antonio dengan sebuah pikap di Jalur Pantura Asembagus, Situbondo Jumat (14/2). Salah satunya tidak adanya bekas pengereman mobil pikap.
Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin menyatakan berdasarkan pemeriksaan terhadap pengemudi pikap yang bertabrakan dengan moge milik Renville berinisial MDS (19), sang sopir mengaku dirinya sudah menyalakan lampu sein saat hendak belok kanan ke arah toko bangunan.
Namun, Komarudin menyatakan pihaknya tidak lantas mempercayai MDS begitu saja. Masih akan dilakukan pengujian kembali dengan serangkaian pembuktian yang dilakukan Anggota Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda Jatim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengakuan sopir (MDS), katanya menghidupkan sein. Tapi akan dibuktikan lebih lanjut," kata Komarudin kepada wartawan, Minggu (16/2/2025).
Komarudin menjelaskan baik motor gede (moge) maupun mobil yang akan bermanuver, berbelok, hingga putar balik atau berbelok harus memahami beberapa ketentuan.
Salah satunya, pengendara wajib menyalakan lampu sein sebagai penanda arah laju kendaraan lalu memastikan situasi arus lalin di sekitarnya dalam kondisi aman sebelum bermanuver atau berbelok arah.
"Sebagaimana diatur dalam UU tahun 2009, untuk berbelok ada beberapa ketentuan. Nah, ini buat edukasi untuk masyarakat, selain menghidupkan sein harus memastikan bahwa jalur aman untuk dilalui, prioritas jalan tentu ada aturannya," katanya.
Aturan yang dia maksudkan itu tertuang dalam Pasal 112 Ayat 1 dan 2 dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Tahun 2009.
Mengenai kecepatan laju moge yang dikendarai korban, polisi dengan 3 melati di pundaknya mengaku belum bisa menerangkannya lebih detail karena masih didalami Tim TAA. Ada sejumlah aspek yang harus diukur lebih presisi berdasarkan bekas goresan di permukaan badan jalan sampai berat beban motor.
"Nanti yang akan kami cek, kecepatan moge akan dibuktikan hasil dari TAA. Setelah nanti ada bekas-bekas goresan yang dengan teknologi yang kami miliki nanti bisa menghitung perbandingan antara bobot kendaraan dengan bekas goresan di jalan," katanya.
Komarudin menilai korban terkejut saat mengetahui mobil pikap itu tiba-tiba berbelok sementara dirinya melaju searah dan hendak mendahului kendaraan roda 4 tersebut.
Dia mendasarkan dugaan itu pada benturan yang terjadi di bagian ujung sisi kanan bodi mobil pikap, yakni pada pintu dan lampu kanan pengemudi. Selain itu, tidak ditemukan ada bekas pengereman mobil pikap sehingga ada dugaan mobil itu berbelok dan menyalakan lampu sein bersamaan.
"Misal, kalau memang dari jauh mobil sudah berbelok, tentu akan ada upaya pengereman. Tapi Ini tidak ada sama sekali. Kemungkinan sementara pengendara motor terkaget menghindari mobil yang mendadak berbelok, titik perkenaannya (benturan) ada di depan. Bukan motor menabrak mobil, kalau motor menabrak mobil, berarti benturan di belakang, tapi perkenaannya dari depan kendaraan pikap," katanya.
Bukan hanya itu, Komarudin menyatakan polisi mendapati bahwa pengemudi mobil pikap yang berinisial MDS itu tidak memiliki SIM.
"Pikap dikendarai saudara MDS, dari hasil pemeriksaan sementara tidak memiliki SIM," katanya.
Komarudin menjelaskan pihaknya telah melakukan TAA di lokasi. Selain memeriksa pengemudi, pihaknya juga telah memintai keterangan para saksi di sekitar lokasi.
Meski begitu dia tegaskan pihaknya masih akan terus meneliti laka lantas itu. Hingga Sabtu (15/2/2025) malam, pengemudi pikap berusia 19 tahun itu sedang menjalani pemeriksaan lanjutan di Markas Unit Laka Satlantas Polres Situbondo.
(dpe/iwd)