Polda Jatim Panggil Sejumlah Pihak Terkait Proyek Rp 40 M Ambruk di Bojonegoro

Polda Jatim Panggil Sejumlah Pihak Terkait Proyek Rp 40 M Ambruk di Bojonegoro

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 12 Feb 2025 17:20 WIB
proyek rp 40 miliar di bojonegoro yang tidak ambruk
Proyek pelindung tebing Bengawan Solo senilai Rp 40 m di Bojonegoro sebagian ambruk (Foto: Dok. Ainur Rofiq/detikJatim)
Surabaya -

Polisi mendalami kasus proyek pelindung tebing Bengawan Solo senilai Rp 40 miliar yang ambruk padahal belum genap berusia 2 bulan di Bojonegoro. Polisi akan memanggil sejumlah pihak terkait.

Informasi yang didapatkan detikJatim, polisi telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap sejumlah pihak hari ini. Namun, belum diketahui kapan para pihak akan memenuhi panggilan yang telah dilayangkan.

Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Budi Hermanto membenarkan soal pemanggilan itu. Dia mengatakan pemanggilan telah dilakukan terhadap pihak terkait seperti kontraktor dan kepala dinas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya (sudah dilayangkan surat pemanggilan)," kata pria yang akrab disapa dengan akronim Buher itu saat dikonfirmasi detikJatim melalui pesan singkat, Kamis (12/2/2025).

Dia memastikan bahwa penyelidikan terkait kasus proyek di Bojonegoro ini sedang ditangani Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim. Tim Subdit Tipikor sedang mendalami ada tidaknya unsur pidana korupsi di balik ambruknya proyek miliaran rupiah itu.

ADVERTISEMENT

"Didalami (Subdit) Tipikor (Ditreskrimsus Polda Jatim)," ujarnya.

Mantan Kapolresta Malang Kota itu belum mau menjelaskan detail siapa saja pihak yang telah dilakukan pemanggilan. Dia hanya mengatakan pemanggilan itu merupakan bagian dari rangkaian pendalaman kasus yang sedang dilakukan.

Selain itu, Buher mengatakan bahwa pihak-pihak yang telah dilayangkan surat pemanggilan itu tidak dijadwalkan untuk menghadiri pemanggilan hari ini.

"Belum hari ini," tutupnya.




(dpe/fat)


Hide Ads