Ratusan Pasutri di Kota Batu Belum Diakui Negara

Ratusan Pasutri di Kota Batu Belum Diakui Negara

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Selasa, 11 Feb 2025 06:30 WIB
Pelaksanaan Isbat nikah massal di Balai Kota Among Tani Kota Batu.
Pelaksanaan Isbat nikah massal di Balai Kota Among Tani Kota Batu. (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Kota Batu -

Masih ada ratusan pasangan suami istri di Kota Batu yang belum diakui negara. Sebabnya, pernikahan ratusan pasangan tersebut belum tercatat atau belum memiliki dokumen yang diakui secara hukum.

Ada beberapa faktor yang mengakibatkan pernikahan tidak diakui negara. Pertama, pasangan belum melengkapi persyaratan saat pengajuan nikah sehingga tidak bisa diberi status resmi berdasarkan hukum positif hingga nikah siri.

Kepala Kantor Kemenag Kota Batu Machsun Zain memperkirakan kasus semacam ini dialami ratusan pasangan yang ada di Kota Batu. Itu terlihat dari antusias warga mengikuti isbat nikah massal beberapa waktu lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami kemarin itu membuka pendaftaran selama kurun waktu 1,5 bulan dan hasilnya ada sebanyak 13 pasangan yang ikut karena pernikahan mereka belum tercatat," ujar Zain kepada detikJatim, Senin (10/2/2025).

"Ketika pendaftaran dibuka lebih lama dan sosialisasi lebih masif lagi, mungkin bisa 200-an (peserta sidang Isbat massal) di Kota Batu," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Zain menduga banyaknya pasangan di Kota Batu yang nikah siri atau tidak melakukan pengurusan dokumen karena alasan biaya nikah yang mahal, pengurusan administrasi yang rumit, hingga tekanan keluarga untuk segera menikah.

Selain itu, aturan batas usia minimal 19 tahun untuk menikah secara resmi juga menjadi salah satu alasan ada cukup banyak pasangan muda di Kota Batu yang memilih jalur nikah siri.

"Banyak masyarakat kita melaksanakan secara siri. Ada pasangan mau menikah tapi belum sah menurut hukum negara secara administratif padahal pencatatan bisa memberikan status resmi pasangan berdasarkan hukum positif, (yang penting) punya akta nikah," terangnya.

Pernikahan yang tidak diakui negara ini berdampak kepada pasangan karena mereka akan kesulitan saat mengurus dokumen penting seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran anak dan Kartu Tanda Penduduk.

"Oleh karena itu, setiap tahun Pengadilan Agama bersama Kemenag dan Dispendukcapil menggelar kegiatan terpadu sidang isbat, pengurusan asal usul anak dan pembetulan biodata nikah untuk menyelesaikan persoalan tersebut," tandasnya.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads