Pengadilan Agama (PA) Kota Malang mencatat, ada ratusan kasus perceraian terjadi di Kota Batu pada tahun 2024. Dari data PA Kota Malang, kasus perceraian paling tinggi diinisiasi oleh pihak perempuan.
Panitera Muda Hukum PA Kota Malang Happy Agung Setiawan mengatakan, total ada sebanyak 404 kasus perceraian di Kota Batu pada tahun 2024. Dengan rincian, 298 kasus cerai gugat dan 106 cerai talak.
"Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, memang cerai gugat paling banyak diajukan di Kota Batu," kata Happy saat dihubungi detikJatim, Jumat (7/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perlu diketahui, cerai gugat yang dimaksud adalah perceraian yang diajukan oleh istri atau pihak perempuan. Sedangkan untuk cerai talak adalah perceraian yang diajukan oleh sang suami atau pihak Laki-laki.
Kasus perceraian ini terjadi karena berbagai penyebab. Mulai dari zina, mabuk, madat (pecandu), judi, poligami, KDRT, mengalami cacat, dipenjara, kawin paksa, murtad hingga permasalahan ekonomi.
"Jumlah kasus perceraian setiap tahunnya terus mengalami penurunan. Berdasarkan data yang kami miliki, terlihat penurunan jumlah kasus perceraian terus terjadi sejak tahun 2021-2024," kata Happy.
Dari data PA Kota Malang, perceraian di Kota Batu pada tahun 2021 tercatat sebanyak 534 kasus, jumlah tersebut menurun pada tahun 2022 menjadi 474 kasus. Sementara pada tahun 2023 perceraian tercatat sebanyak 440 kasus.
(hil/iwd)