Pemilik sekaligus pengasuh panti asuhan di Surabaya berinisial NK (61) diamankan karena mencabuli anak asuhnya. Rupanya, lokasi panti asuhan milik pelaku pelecehan itu tidak pernah mengantongi izin.
Wali Kota Eri Cahyadi pun telah melakukan koordinasi dengan Komisi D DPRD Surabaya untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait panti asuhan. Karen ia tak ingin masalah serupa terulang kembali di Kota Pahlawan.
"Kami meminta DPRD untuk membuat perda panti asuhan. Perda ini InsyaAllah sudah saya koordinasikan dengan beberapa anggota DPRD dengan Komisi D utamanya. Semoga segera ada perda," kata Eri saat ditemui detikJatim di rumahnya, Jumat (7/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan perda itu, kata Eri, Pemkot Surabaya bisa membatasi penghuni panti asuhan yang bukan berasal dari Kota Surabaya. Karena banyak ditemukan penghuni panti asuhan dari luar Surabaya dibawa ke Surabaya.
"Kalau mau buat panti asuhan syaratnya harus begini, begini, begini, orangnya harus begini, begini," ujarnya.
Dengan adanya Perda panti asuhan, maka akan terlihat warga mana yang diasuh. Sehingga tidak semuanya dialihkan menjadi warga Surabaya, lalu beban bantuan dilimpahkan ke Kota Pahlawan.
"Kalau kabeh (semua) panti asuhan ngajak wong jobo Suroboyo, dilebokno nang Suroboyo, gawe panti asuhan, lalu KTP-nya diganti Surabaya dan minta bantuan ke Surabaya, ya abot (berat)," jelasnya.
Ditanya kapan Perda itu akan disusun? Eri menyebutkan dirinya masih berkoordinasi dengan DPRD Surabaya. Apakah perda itu akan dibuat atas inisiatif DPRD atau dari Pemkot.
"Tapi secepatnya akan kami lakukan Perda terkait panti asuhan. Karena semakin menjamur panti asuhan di Kota Surabaya dan tidak bisa terdeteksi," pungkasnya.
(dpe/iwd)