Kartu Keluarga Pengasuh Panti Asuhan Cabul Berisi 14 Orang Jadi Sorotan

Kartu Keluarga Pengasuh Panti Asuhan Cabul Berisi 14 Orang Jadi Sorotan

Esti Widiyana - detikJatim
Kamis, 06 Feb 2025 23:30 WIB
Rapat dengar pendapat di Komisi D DPRD Surabaya soal pemilik panti asuhan cabul.
Rapat dengar pendapat di Komisi D DPRD Surabaya soal pemilik panti asuhan cabul. (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Komisi D DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat terkait kasus pengasuh panti asuhan mencabuli anak asuh. Anggota dewan mempertanyakan kartu keluarga (KK) NK, pengasuh panti asuhan cabul itu yang berisi 14 orang dan tidak semuanya merupakan famili.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya Imam Syafi'i meminta Pemkot men-tracing KK yang diisi banyak orang dan bukan famili itu agar tidak terjadi kasus seperti yang dilakukan NK (61) pelaku pencabulan terhadap anak asuhnya sendiri.

"Banyak perangkat, aturan, UU, Perda, Perwali yang justru memperbolehkan (pemkot) mengakses terutama peraturan tentang adminduk. Jadi siapa pun yang tinggal di Surabaya itu harus bisa diketahui identitasnya," kata Imam saat ditemui detikJatim, Kamis (6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imam mengatakan NK perlu dicurigai. Sebab dalam satu KK miliknya terdapat belasan anggota yang tidak semuanya memiliki hubungan keluarga dengannya.

"Agak aneh ada belasan orang dalam satu KK. Dijelaskan ternyata masuk KK karena penetapan pengadilan untuk dimasukkan KK," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dia pun meminta Pemkot Surabaya memperketat pengawasan hunian yang memiliki banyak orang dalam 1 KK dan bukan famili. Kemudian tempat pengasuh, panti, asrama, dan lainnya juga perlu ditempeli hotline pengaduan korban kekerasan, khususnya anak.

"Ilegal atau enggak, biar kalau ada apa-apa, persoalan bisa telepon di hotline itu yang harus eksklusif tidak dicampur dengan hotline lain karena aduannya harus dirahasiakan," ujarnya.

Sementara Camat Gubeng Eko Kurniawan Purnomo akan meminta RT/RW, dan Kader Surabaya Hebat (KSH) memperketat pengawasan status penghuni setiap rumah. Ia menyebut belasan anak di tempat pengasuhan NK yang tidak berizin itu tampak normal seperti rumah pada umumnya.

"Posisi di sana tertutup sekali, enggak semuanya anak (tinggal) di sana, keluar masuk karena sekolah, ada yang di Surabaya dan di luar Surabaya. Jadi tidak terlihat seperti panti asuhan. Rumah biasa saja," kata Eko.

Terkait KK berisi belasan anak, menurutnya secara aturan diperbolehkan. Asalkan pemiliknya bersedia dan pemkot tidak memiliki wewenang melarang.

"Kan enggak boleh kita terus menghilangkan orang di situ. Di tempat lain juga banyak (yang melakukan) titip alamat, kita enggak bisa terus mengeluarkan (nama yang bukan keluarga) dari situ," pungkasnya.




(dpe/iwd)


Hide Ads