Kasus dugaan pungli dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali mencuat di Sidoarjo. Setelah sebelumnya melibatkan beberapa desa di Kecamatan Taman, kini hal serupa diduga terjadi di Desa Banjarkemantren, Buduran.
Ratusan warga desa setempat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejari Sidoarjo untuk menuntut penuntasan kasus tersebut.
Koordinator aksi Anang Khoirul Azim mengungkapkan bahwa pungli yang terjadi tidak berupa uang tunai, melainkan barang-barang tertentu. Warga melaporkan bahwa panitia PTSL meminta peserta untuk menyiapkan patok dan materai sebagai bagian dari proses pemberkasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap peserta diminta menyediakan tiga patok senilai Rp 45.000 dan empat materai seharga Rp 44.000. Padahal, setiap peserta PTSL sudah dipungut biaya sebesar Rp 150.000. Dengan 1.100 peserta, total biaya yang dikumpulkan mencapai sekitar Rp 104 juta," kata Anang di lokasi demo, Rabu (5/2/2025).
Selain dugaan pungli dalam PTSL, warga juga melaporkan adanya penyalahgunaan dana ketahanan pangan di desa mereka. Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan gizi masyarakat dan mencegah stunting, justru disalahgunakan untuk bisnis sapi.
"Sapi yang dibeli dengan dana tersebut dibesarkan dan dijual, sementara masyarakat tidak mendapatkan manfaat dari dana tersebut. Anang menyebutkan bahwa meskipun sudah melaporkan hal ini pada 13 April 2024, sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari pihak berwenang," jelas Anang.
Warga yang tergabung dalam aksi tersebut mendesak Kejari Sidoarjo untuk segera menuntaskan kasus pungli PTSL dan penyalahgunaan dana ketahanan pangan. Jika tidak ada perkembangan, mereka mengancam akan melanjutkan aksi ke Kejati Jatim.
Menanggapi aksi tersebut, Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo John Franky Yanafia Ariandi mengapresiasi aksi demonstrasi sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum.
John menjelaskan bahwa pihak Kejari masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut dan memerlukan waktu untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam dugaan pungli dan penyalahgunaan dana ketahanan pangan.
"Kami mohon waktu untuk menyelesaikan kasus ini. Kami berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang meresahkan masyarakat," ujar John.
Ia juga mengimbau masyarakat atau LSM yang memiliki bukti terkait kasus ini untuk menyerahkannya kepada Kejari Sidoarjo guna melengkapi pemeriksaan lebih lanjut.
(abq/iwd)