31 Motor Bodong di Pasuruan Terciduk Selama 2 Pekan

31 Motor Bodong di Pasuruan Terciduk Selama 2 Pekan

Muhajir Arifin - detikJatim
Selasa, 04 Feb 2025 23:04 WIB
Puluhan motor bodong yang terjaring razia Polres Pasuruan Kota
Puluhan motor bodong yang terjaring razia Polres Pasuruan Kota (Foto: Dok. Istimewa)
Pasuruan -

Polres Pasuruan Kota menjaring puluhan motor bodong dan melanggar aturan selama razia terpadu dua pekan. Motor-motor itu dikandangkan dan bisa diambil pemiliknya yang memenuhi persyaratan.

"Selama operasi terpadu sejak 21 Januari hingga 3 Februari 2025, diamankan 31 motor tidak memiliki dokumen lengkap atau melanggar aturan lalu lintas," kata Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Muhammad Junaidi, Selasa (4/2/2025).

Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengambil motornya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Syarat pengambilan motor yakni, membawa bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) atau STNK asli, jika kendaraan terkena tilang, pemilik wajib menyelesaikan pembayaran denda terlebih dahulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagi motor yang tidak lengkap, wajib dikembalikan ke kondisi standar, seperti memasang kembali knalpot asli, spion, dan plat nomor jika sebelumnya tidak ada. Kalau semua syarat sudah dipenuhi, silakan datang ke Satlantas Polres Pasuruan Kota. untuk mengambil motor," tambah Junaidi.

Polres Pasuruan Kota melakukan razia terpadu sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Razia selama beberapa hari ini menyasar pengendara yang diduga membawa senjata tajam (sajam), narkoba dan miras hingga yang tidak membawa kelengkapan surat kendaraan.

ADVERTISEMENT

Razia melibatkan berbagai unit termasuk Satlantas, Satreskrim, dan Satnarkoba. Ia menegaskan bahwa razia semacam ini akan terus dilakukan untuk menciptakan suasana kamtibmas.




(abq/iwd)


Hide Ads