Sat Lantas Polres Gresik dan Dishub Gresik menggelar razia gabungan untuk menindak kendaraan angkutan barang dan galian C. Sejumlah kendaraan yang melanggar jam aturan operasional ditindak tegas.
Operasi gabungan itu berlangsung di Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu, Gresik. Petugas gabungan juga memeriksa surat-surat kelengkapan pengemudi dan angkutan.
"Kami tindak tegas untuk kendaraan yang melanggar aturan jam operasional supaya mereka bisa meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas," tegas Kasat Lantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda Putera, Jumat (31/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Rizki nemaparkan pihaknya menindak 21 pelanggar lalu lintas. Rinciannya terdiri dari 12 kendaraan dikenai tilang STNK, 9 pengemudi dikenai tilang SIM. Sedangkan sebanyak 49 pengendara mendapat teguran.
Selain tindakan hukum, petugas juga memberikan sosialisasi dan imbauan kepada para sopir truk untuk selalu mematuhi aturan, termasuk larangan melintas di Jalan Raya Deandles pada jam-jam tertentu.
Rizki melanjutkan operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan kendaraan berat yang beroperasi di luar jam yang telah ditentukan.
![]() |
"Langkah ini diambil untuk mengurangi risiko kecelakaan serta menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Gresik," tegasnya.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan kesadaran pengemudi angkutan barang semakin meningkat, sehingga tercipta lalu lintas yang lebih tertib dan aman bagi seluruh pengguna jalan.
(abq/iwd)