Keberadaan truk-truk angkutan barang mendapat perhatian dari Polres Gresik. Beberapa kali kecelakaan melibatkan truk dengan kendaraan lain yang ukurannya lebih kecil. Kini, jam operasional kendaraan barang di jalan protokol Gresik dibatasi.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mehenu mengatakan, langkah tersebut diambil demi mencegah dan menurunkan angka kecelakaan. Dia mengimbau kepada para pengusaha jasa angkutan untuk mematuhi aturan yang telah dikeluarkan.
"Pembatasan jam operasional angkutan barang ini selain meminimalisir kemacetan, juga untuk menghindari kecelakaan lalu lintas," jelas Rovan kepada detikJatim, Senin (3/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pembatasan jam operasional itu terbagi menjadi dua. Truk dilarang beroperasi pukul 05.00-08.00 WIB dan sore hari pukul 15.00-18.00 WIB.
"Karena pagi hari itu banyak masyarakat berangkat kerja dan sekolah. Kalau sore harinya orang pulang dari kantor," tambah Rovan.
Selain membatasi jam operasional angkutan barang, Polres Gresik juga mengimbau kepada pemilik jasa muatan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) untuk menggunakan terpal penutup. Ini juga sebagai langkah antisipatif kecelakaan.
"Kami akan terus melakukan penertiban dan penindakan truk yang melanggar jam operasional dan truk yang tidak memasang terpal demi keselamatan bersama para pengguna jalan," tegasnya..
(hil/fat)