Polres Gresik menggelar razia minuman keras (miras) dan prostitusi di sejumlah titik rawan di Kecamatan Duduksampeyan. Kegiatan ini merupakan respons cepat terhadap keluhan masyarakat yang disampaikan dalam program Jumat Curhat.
Razia tersebut dipimpin oleh Kasat Samapta AKP Heri Nugroho. Polisi menyisir beberapa warung karaoke di Desa Tambakrejo yang diduga menjual miras tanpa izin. Benar saja, petugas menemukan sejumlah miras yang langsung diamankan sebagai barang bukti.
Di antaranya dua botol kosong Bir Bintang, tiga botol arak, dua botol Kawa-Kawa, dua botol Guinness, serta satu botol anggur merah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan peredaran miras dan prostitusi ilegal," tegas Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu dalam keterangannya, Sabtu (1/2/2025).
Selain di Desa Tambakrejo, polisi juga menyisir lokasi prostitusi di Desa Tumapel. Di sana, petugas mendapati beberapa pekerja seks komersial (PSK) yang tengah menunggu pelanggan di depan warung. Dari hasil operasi, enam orang yang diduga terlibat dalam aktivitas prostitusi turut diamankan.
![]() |
Para pelanggar dikenai tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Rovan menambahkan bahwa pihaknya membutuhkan peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan. Ia berjanji akan mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran hukum.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui program Jumat Curhat atau kanal pengaduan resmi Polres Gresik," tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa operasi ini merupakan bukti keseriusan Polres Gresik dalam merespons keluhan masyarakat serta menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukumnya.
(ihc/fat)